Ketangkap Tangan Mencuri Sawit, Dua Sekawan Bebas

LAPORAN : FERRI – KUTALIMBARU

Dua pelaku pencurian sawit di ladang Pon Surbakti (40) warga Dusun IV Namo Bintang Desa Sukarende Kecamatan Kutalimbaru, berinisial MS (35) dan SS (30) keduanya warga Dusun Pasar V Desa Sukarende Kecamatan Kutalimbaru yang ditangkap korbannya bersama petugas Reskrim Polsek Kutalimbaru Rabu (20/11 sekira pukul 13.00 Wib lalu, akhirnya bias menghirup udara segar, pasalnya dua sekawan ini pun dilepaskan tanpa ada kejelasan.

Seperti yang dikatakan Pon Surbakti saat ditemui wartawan di Kutalimbaru, dijelaskannya lagi,”pencurian buah sawitku itu sudah terjadi mulai dari awal 2012 lalu. Namun karena belum pernah tertangkap pelakunya, aku pun hanya membuat laporan lisan ke kepala dusun setempat. Namun lama kelamaan kecurigaanku kepada kedua orang itu semakin kuat. Makanya aku pun mengintainya selama 21 bulan. Akhirnya penantianku itu membuahkan hasil, karena mereka pun tertangkap tangan mencuri dikebun sawitku itu,” ujar Pon.

Dikatakan Pon lagi,”begitu tertangkap dari mereka kami pun menemukan 80 tandan sawit seberat 1 ton lebih, saat ditangkap itu mereka pun mengaku melakukan pencurian, selanjutnya polisi pun membawa mereka dan aku pun ikut dibawa sebagai saksi,” ujar kata Pon dengan mimic wajah terlihat serius.

‘Tak berselang lama, atau tepatnya tiga hari setelah mereka ditangkap, keduanya pun sudah terlihat berkeliaran di sekitar kampungnya, disitu aku pun curiga sama polisi, namun karena Sabtu sore yang kulihat aku pun belum mempertanyakannya ke Polsek. Padahal mereka ngaku sama polisi sudah 14 kali melakukan pencurian di kebunku itu,” ujar Pon keheranan.

Dikatakan Pon lagi,”semalam ( Sabtu Sekira pukul 22.00 Wib) juga aku disuruh seseorang datang ke Polsek Kutalimbaru, katanya aku harus datang untuk melakukan perdamaian, siapa yang mau, sementara kerugianku sudah lebih dari Rp. 40 juta. Yang menyuruhku datang itu salah seorang aparat Desa Sukarende ini,” ujar Pon tanpa mau menyebutkan nama aparat Desa itu.

“Kalau memang mereka sudah dilepaskan saya memohon agar Dirreskrim Polda Sumut dan Kapoldasu turun tangan, agar pelaku pencurian yang sudah marak di Kecamatan Kutalimbaru ini disikat habis, bukan dipelihara seperti yang dilakukan Polsek Kutalimbaru ini,” ujar Pon.

Kapolsek Kutalimbaru AKP Supriyadi Yto saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon selulernya, Minggu (24/11) sekitar pukul 20.32 WIB memebenarkan telah mengamankan dua tersangka atas kasus pencurian sawit tersebut. “Kita benar mengamankan kedua tersangka pencurian sawit itu, namun kedua nya tidak bisa kita tahan karena itu terkena Perma, dimana atas aksinya tersebut, korban tidak lebih dari Rp. 2,5 juta. Tapi berkas kita lanjutkan ke Kejaksaan, dan dalam waktu dekat kita limpahkan,”ujar Kapolsek Kutalimbaru itu.