BINJAI – SUMBER
Oknum Kepala Lingkungan (Kepling) di Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara tersandung dalam kasus penyerobotan tanah dan berdadarkan dari putusan Pengadilan Negri (PN) Binjai dengan Nomor : 03/PID.TPR/2015/PN.BPBJ tertanggal 29 Mei 2015 bahwa Kepling Muhamad Iskandar bersama mertuanya, Nuraini Nasution warga Jalan Anggrek Lingkungan II, (Percukaian-red) Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara, telah diyakini dan dinyatakan bersalah secara sah melakukan tindakan pidana menguasai tanah dalam sertifikat atas nama tanpa izin dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum.

Bahkan kasus tersebut terus bergulir kalau menantu dan mertua tersebut kembali digugat melalui Kuasa Hukum dari Associastes Perhimpunan Advokat Indonesia dalam kasus perdata oleh Ambarsen selaku pemilik tanah yang memiliki bukti sertifikat yang sah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Binjai.
Dalam gugatan Ambarsen melalui kuasa Hukum Dahsyat Tarigan SH dan Associates Advokat-Pengacara Konsultan Hukumnya kalau Muhamad Iskandar kini bersetatus sebagai tergugat I. Sedangkan mertuanya, Nuraini Nasution berstatus sebagai tergugat II yang perkaranya kini ditangani oleh Majelis Hakim PN Binjai.
Sedangkan sejak perkara perdata penyerobotan tanah yang melibatkan oknum Kepling bersama mertuanya digugat oleh Ambarsen selaku pengugat, Muhamad Iskandar bersama Nuraini terpaksa menghadirkan Syafruddin HRP, Edison Siregar dan Rekan yang merupakan tetangganya sebagai kuasa hukumnya untuk mendampingi perkara tersebut selama di pengadilan.
Ironisnya, selama digelar persidangan perdata penyerobotan tanah di PN Binjai, tercatat kalau pihak Syafruddin HRP, Edison Siregar dan Rekan yang dihunjuk kedua tergugat sebagai kuasa hukum sering molor dan bahkan pernah mangkir dalam persidangan. Sedangkan sebelumnya kalau kedua kuasa hukum baik dari pengugat dan tergugat telah bersepakat dalam perjanjian yang ditanda tangani bersama dihadapan majelis Hakim untuk tetap menghormati persidangan.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Dahsat Tarigan SH dan Associates tetap konsisten dalam mengikuti kesepakatan jadwal persidangan yang telah ditandatangani bersama oleh kedua pihak kuasa hukum di hadapan majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
Pada proses persidangan pihak kuasa Hukum pengugat telah menyampaikan surat gugatannya kepada tergugat I Muhamad Iskandar dan tergugat II Nuraini Nasution yang ditujukan kepada Ketua pengadilan Negeri Binjai tertanggal 27 Agustus 2015. Namun dalam jawaban eksepsi dan pokok perkara oleh kuasa Hukum tergugat sesuai yang ditanda tangani langsung oleh Syafruddin HRP SH terkesan jawban tersebut tidak tepat sasaran alias ngawur yang konon bahkan memberikan jawaban palsu. Seperti contohnya disebutkan dalam eksepsi pertama alenia kedua mengatakan bahwa penggugat dalam menguraikan dalil gugatannya tersebut pengugat tidak menjelaskan kapan Mariama meninggal dunia serta siapa saja ahli warisnya dan apa sebabnya tanah dalam sertifikat Hak milik Nomor 866 Tahun 1999 tersebut menjadi milik pengugat, sehingga pengugat melakukan gugatan sekarang ini.
Dalam penjelasan eksepsi dan pokok perkara oleh kuasa Hukum tergugat Syafruddin HRP,SH terlihat tidak profesional dan diyakini tidak memahami pokok permasalahan yang konon tidak mencermati isi gugatan pengugat, bahwa disebutkan dalam gugatan kalau Ambarsen adalah keturunan/anak kandung dan ahliwaris yang sah dari Mariama saat itu Umur 71 Tahun pekerjaan Ibu rumah Tangga berdomisili di Jln Angrek No, 33 Ling II, Kel Pahlawan, Kec Binjai Utara dan sekaligus adalah sebagai pemilik sebidang tanah berdasarkan sertifikat Hak milik (SHM) No 866 Tahun 1999 yang di terbitkan oleh BPN Kota Binjai dengan luas tanah 742 m2.
Sedangkan orangtua atau ibu Ambarsen bernama Mariama hingga sampai saat ini masih hidup dan keadaan sehat. Namun kuasa hukum tergugat Syafruddin HRP SH dalam eksepsi dan pokok perkara mempertanyakan kapan Mariama meninggal dunia serta siapa saja ahli warisnya dan ini merupakan jawaban sangat memalukan. Padahal Syafruddin HRP SH merupakan tetangga penggugat yang mengetahui keberadaan Mariamma tersebut.
Selain itu juga, dalam jawaban eksepsi dan pokok perkara Syafruddin HRP SH yang menyebutkan, apa sebabnya tanah dalam sertifikat Hak milik nomor 866 Tahun 1999 tersebut menjadi milik penggugat, sehingga penggugat melakukan gugatan sekarang ini. Ini juga jawaban abal-abal yang sengaja mengaburkan permasalahan, padahal Syafruddin HRP,SH sendiri sebagai kuasa hukum tergugat yang mendampingi kliennya telah memegang foto copy status tanah sertifikat hak milik Nomor 866 Tahun 1999 atas nama Mariamma yang diterbitkan oleh BPN Kota Binjai.
- KINDO