• Latest
  • Trending
  • All
Kepling dan Mertua Serobot Tanah Warga

Kepling dan Mertua Serobot Tanah Warga

19 November 2015
Honda Civic Hantam Pikap L-300, Satu Orang Dikabarkan Tewas

Honda Civic Hantam Pikap L-300, Satu Orang Dikabarkan Tewas

28 August 2023
PRMP Sumut: Pemimpin Bangsa ini Kedepan Jangan Otoriter

PRMP Sumut: Pemimpin Bangsa ini Kedepan Jangan Otoriter

31 July 2023
Tiga Tahun Dipimpin Cory – Theo, SiLPA APBD Karo Capai Ratusan Miliar

Tiga Tahun Dipimpin Cory – Theo, SiLPA APBD Karo Capai Ratusan Miliar

27 July 2023
Pegawai Bank Mandiri Gelapkan Angsuran Nasabah, Nama di Blacklist BI

Pegawai Bank Mandiri Gelapkan Angsuran Nasabah, Nama di Blacklist BI

23 July 2023
Pelebaran Jalan, Dinas PUPR Karo “Tembak” Ganti Rugi Lahan Milik Eks Kades Sarimunte

Pelebaran Jalan, Dinas PUPR Karo “Tembak” Ganti Rugi Lahan Milik Eks Kades Sarimunte

23 July 2023
AMPDT Dukung Kapolda Sumut yang Baru Usut Mafia Tanah dan Pencemaran Danau Toba

AMPDT Dukung Kapolda Sumut yang Baru Usut Mafia Tanah dan Pencemaran Danau Toba

23 July 2023
Jokowi Anugerahkan Bintang Nararya kepada Empat Polisi, Salah satunya dari Polres Tanah Karo

Jokowi Anugerahkan Bintang Nararya kepada Empat Polisi, Salah satunya dari Polres Tanah Karo

2 July 2023
Sebar Hoaks soal Bobby Nasution, CREAM Laporkan Sejumlah Akun IG ke Polrestabes Medan

Sebar Hoaks soal Bobby Nasution, CREAM Laporkan Sejumlah Akun IG ke Polrestabes Medan

20 June 2023
Polda Sumut Gagalkan Peredaran 267 Kg Ganja asal Aceh di Karo

Polda Sumut Gagalkan Peredaran 267 Kg Ganja asal Aceh di Karo

19 June 2023
Laporkan Bobby Tarigan, Sekretaris PJTK Tunjuk Aslia Robianto Sembiring sebagai Kuasa Hukum

Laporkan Bobby Tarigan, Sekretaris PJTK Tunjuk Aslia Robianto Sembiring sebagai Kuasa Hukum

17 June 2023
Pelajar 15 Tahun Hanyut di Sungai Lau Biang Tanah Karo

Pelajar 15 Tahun Hanyut di Sungai Lau Biang Tanah Karo

17 June 2023
Polda Sumut Gerebek Lokasi Judi Online di Medan Johor, 10 Orang Diamankan

Polda Sumut Gerebek Lokasi Judi Online di Medan Johor, 10 Orang Diamankan

14 June 2023
  • Home
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Sorot
  • Pendidikan
  • Metropolis
  • Ekbis
  • Komunitas
  • Nasional
  • Wisata
Thursday, 21 September 2023
  • Login
Sumut Berita
  • Home
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Sumut Berita
  • Home
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Sumut Berita
No Result
View All Result
Home Hukum

Kepling dan Mertua Serobot Tanah Warga

19 November 2015
in Hukum
0
Kepling dan Mertua Serobot Tanah Warga

Dahsyat Tarigan SH, memberikan keterangan ketika berada di Pengadilan Negeri Binjai.

6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BINJAI – SUMBER

Oknum Kepala Lingkungan (Kepling) di Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara tersandung dalam kasus penyerobotan tanah dan berdadarkan dari putusan Pengadilan Negri (PN) Binjai dengan Nomor : 03/PID.TPR/2015/PN.BPBJ tertanggal 29 Mei 2015 bahwa Kepling Muhamad Iskandar bersama mertuanya, Nuraini Nasution warga Jalan Anggrek Lingkungan II, (Percukaian-red) Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara, telah diyakini dan dinyatakan bersalah secara sah melakukan tindakan pidana menguasai tanah dalam sertifikat atas nama tanpa izin dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum.

RelatedPosts

Sebar Hoaks soal Bobby Nasution, CREAM Laporkan Sejumlah Akun IG ke Polrestabes Medan

Polda Sumut Gerebek Lokasi Judi Online di Medan Johor, 10 Orang Diamankan

Ancam Sekretaris PJTK, Bacalon Bupati Karo Bobby Tarigan Dipolisikan: Ku Hajar Kau Nanti

Dahsyat Tarigan SH, memberikan keterangan ketika berada di Pengadilan Negeri Binjai.
Dahsyat Tarigan SH, memberikan keterangan ketika berada di Pengadilan Negeri Binjai.

Bahkan kasus tersebut terus bergulir kalau menantu dan mertua tersebut kembali digugat melalui Kuasa Hukum dari Associastes Perhimpunan Advokat Indonesia dalam kasus perdata oleh Ambarsen selaku pemilik tanah yang memiliki bukti sertifikat yang sah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Binjai.

Dalam gugatan Ambarsen melalui kuasa Hukum Dahsyat Tarigan SH dan Associates Advokat-Pengacara Konsultan Hukumnya kalau Muhamad Iskandar kini bersetatus sebagai tergugat I. Sedangkan mertuanya, Nuraini Nasution berstatus sebagai tergugat II yang perkaranya kini ditangani oleh Majelis Hakim PN Binjai.

Sedangkan sejak perkara perdata penyerobotan tanah yang melibatkan oknum Kepling bersama mertuanya digugat oleh Ambarsen selaku pengugat, Muhamad Iskandar bersama Nuraini terpaksa menghadirkan Syafruddin HRP, Edison Siregar dan Rekan yang merupakan tetangganya sebagai kuasa hukumnya untuk mendampingi perkara tersebut selama di pengadilan.

Ironisnya, selama digelar persidangan perdata penyerobotan tanah di PN Binjai, tercatat kalau pihak Syafruddin HRP, Edison Siregar dan Rekan yang dihunjuk kedua tergugat sebagai kuasa hukum sering molor dan bahkan pernah mangkir dalam persidangan. Sedangkan sebelumnya kalau kedua kuasa hukum baik dari pengugat dan tergugat telah bersepakat dalam perjanjian yang ditanda tangani bersama  dihadapan majelis Hakim untuk tetap menghormati persidangan.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Dahsat Tarigan SH dan Associates tetap konsisten dalam mengikuti kesepakatan jadwal persidangan yang telah ditandatangani bersama oleh kedua pihak kuasa hukum di hadapan majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

Pada proses persidangan pihak kuasa Hukum pengugat telah menyampaikan surat gugatannya kepada tergugat I Muhamad Iskandar dan tergugat II Nuraini Nasution yang ditujukan kepada Ketua pengadilan Negeri Binjai tertanggal 27 Agustus 2015. Namun dalam jawaban eksepsi dan pokok perkara oleh kuasa Hukum tergugat sesuai yang ditanda tangani langsung oleh Syafruddin HRP SH  terkesan jawban tersebut tidak tepat sasaran alias ngawur yang konon bahkan memberikan jawaban palsu. Seperti contohnya disebutkan dalam eksepsi pertama alenia kedua mengatakan bahwa penggugat dalam menguraikan dalil gugatannya tersebut pengugat tidak menjelaskan kapan Mariama meninggal dunia serta siapa saja ahli warisnya dan apa sebabnya tanah dalam sertifikat Hak milik Nomor 866 Tahun 1999 tersebut menjadi milik pengugat, sehingga pengugat melakukan gugatan sekarang ini.
Dalam penjelasan eksepsi dan pokok perkara oleh kuasa Hukum tergugat Syafruddin HRP,SH terlihat tidak profesional dan diyakini tidak memahami pokok permasalahan yang konon tidak mencermati isi gugatan pengugat, bahwa disebutkan dalam gugatan kalau Ambarsen adalah keturunan/anak kandung dan ahliwaris yang sah dari Mariama saat itu Umur 71 Tahun pekerjaan Ibu rumah Tangga berdomisili di Jln Angrek No, 33 Ling II, Kel Pahlawan, Kec Binjai Utara dan sekaligus adalah sebagai pemilik sebidang tanah berdasarkan sertifikat Hak milik (SHM) No 866 Tahun 1999 yang di terbitkan oleh BPN Kota Binjai dengan luas tanah 742 m2.

Sedangkan orangtua atau ibu Ambarsen bernama Mariama hingga sampai saat ini masih hidup dan keadaan sehat. Namun kuasa hukum tergugat Syafruddin HRP SH dalam eksepsi dan pokok perkara mempertanyakan kapan Mariama meninggal dunia serta siapa saja ahli warisnya dan ini merupakan jawaban sangat memalukan. Padahal Syafruddin HRP SH merupakan tetangga penggugat yang mengetahui keberadaan Mariamma tersebut.

Selain itu juga, dalam jawaban eksepsi dan pokok perkara Syafruddin HRP SH yang menyebutkan, apa sebabnya tanah dalam sertifikat Hak milik nomor 866 Tahun 1999 tersebut menjadi milik penggugat, sehingga penggugat melakukan gugatan sekarang ini. Ini juga jawaban abal-abal yang sengaja mengaburkan permasalahan, padahal Syafruddin HRP,SH sendiri sebagai kuasa hukum tergugat yang mendampingi kliennya telah memegang foto copy status tanah sertifikat hak milik Nomor 866 Tahun 1999 atas nama Mariamma yang diterbitkan oleh BPN Kota Binjai.

  • KINDO
Share1Tweet1
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dua Benda ini Ternyata Sangat Ditakuti Ular, Lihat Yuk..

Dua Benda ini Ternyata Sangat Ditakuti Ular, Lihat Yuk..

25 June 2017
Mei Ching SPA Sediakan Kamar Khusus Bagi Tamu Mesum

Mei Ching SPA Sediakan Kamar Khusus Bagi Tamu Mesum

7 October 2015
Reka Ulang Pembunuhan Alex Ketaren Ricuh

Reka Ulang Pembunuhan Alex Ketaren Ricuh

13 July 2012
Partai Perindo Sumut Gelar Muskerwil, TOT dan LKM

Partai Perindo Sumut Gelar Muskerwil, TOT dan LKM

1
Terima Siswa Lebihi Kuota, SMAN 1 Berastagi Kutip 8 Juta Per Siswa

Terima Siswa Lebihi Kuota, SMAN 1 Berastagi Kutip 8 Juta Per Siswa

1
Pangdam I/BB Canangkan Program Lanjutan Toba Go Green di Karo

Pangdam I/BB Canangkan Program Lanjutan Toba Go Green di Karo

1
Honda Civic Hantam Pikap L-300, Satu Orang Dikabarkan Tewas

Honda Civic Hantam Pikap L-300, Satu Orang Dikabarkan Tewas

28 August 2023
PRMP Sumut: Pemimpin Bangsa ini Kedepan Jangan Otoriter

PRMP Sumut: Pemimpin Bangsa ini Kedepan Jangan Otoriter

31 July 2023
Tiga Tahun Dipimpin Cory – Theo, SiLPA APBD Karo Capai Ratusan Miliar

Tiga Tahun Dipimpin Cory – Theo, SiLPA APBD Karo Capai Ratusan Miliar

27 July 2023
Sumut Berita

Copyright © 2023 Sumutberita.com

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Call
  • Login

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Sorot
  • Pendidikan
  • Metropolis
  • Ekbis
  • Komunitas
  • Nasional
  • Wisata

Copyright © 2023 Sumutberita.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In