TANAH KARO – SUMBER

Gencarnya praktek pungutan liar (pungli) di jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) Kab. Karo, telah meresahkan pengusaha penyedia jasa angkutan umum. Tak pelak, tindakan tersebut berdampak pada maraknya keberadaan angkutan umum liar (tanpa ijin trayek) yang bebas beroperasi di Kota Kabanjahe.
Ya, informasi yang diperoleh sumutberita.com belakangan ini, dugaan pungli dilakukan oleh Kepala Dishub Kab. Karo, Drs. Lesta Karo-Karo MM kepada pengusaha penyedia jasa angkutan mencapai puluhan juta rupiah, dengan dalih sebagai uang muka proses pengurusan ijin trayek penambahan armada.
Padahal, seperti diketahui, mekanisme proses pengurusan adminstrasi perijinan atau surat keputusan (SK) ijin trayek angkutan umum ini, membutuhkan waktu yang panjang dan tidak sembarangan.
Tak ayal, bebasnya kendaraan angkutan umum tanpa ijin ini beroperasi, otomatis akan berdampak pada minimnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke kas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo. Di lain sisi, hal ini ditengarai adanya uang kutipan terhadap pengusaha dengan dalih proses pembuatan ijin, namun muaranya ke kantong pribadi.
Hal ini lantas mendapat sorotan dari aktivis pemerhati lalu lintas dan angkutan jalan di Karo, MS Sitepu S.Si. Ia menyebut, plafond untuk angkutan umum dala, pusat kota maupun desa sudah ada ketentuannnya. Menurutnya, Kadishub Karo tidak bias sesuka hati untuk memberi ijin penambahan armada.
“Banyak sekali angkutan umum tanpa ijin bebas beroperasi. Kenapa Dinas Perhubungan tidak melakukan penertiban?. Banyaknya armada angkutan umum, juga menjadi biang kemacetan,” kata dia kepada sejumlah wartawan, Selasa (12/1/16).
Menurutnya, rekomendasi penambahan armada wajib melalui proses administrasi yang ditentukan Undang-Undang (UU). Yang mana, kata dia, ijin trayek penambahan armada angkutan umum akan dilakukan bila dinas yang bersangkutan telah melakukan kajian teknis (pengukuran/evaluasi) terhadap variable-variable.
Kajian tersebut, jelasnya, diantaranya harus melihat faktor muatan (load factor), frekuensi atau keberangkatan angkutan umum, headway, kecepatan dan waktu tempuh perjalanan. Jika tidak, katanya, kemacetan akan terjadi dimana-mana. Banyak yang ngetem karena tidak ada penumpang.
“Tidak dapat dipungkiri, Dishub sudah bermain mata dengan pihak pengusaha, makanya angkutan liar itu bebas beroperasi tanpa ijin resmi. Bagaimana dengan angkutan resmi yang belum habis ijin trayeknya?. Padahal, masih ada perusahan penyedia angkutan yang sangat membutuhkan ijin trayek penambahan armada,” cetusnya.
Ia menilai, Bupati Karo Terkelin Brahmana SH sudah selayaknya mengganti posisi jabatan Kepala Dinas Perhubungan Karo yang saat ini dijabat Drs. Lesta Karo-Karo MM. Karena menurutnya, sesuai pengamatan di lapangan, sejak Lesta Karo-Karo menjabat Kadishub Karo, ia belum dapat mengatasi berbagai persoalan.
“Lihat saja, masalah perparkiran, terminal bayangan, kemacetan dan pelanggaran ijin trayek termasuk ijin trayek penambahan armada. Semua persoalan ini belum dapat ia selesaikan. Jabatan yang diberikan itu adalah amanah, bukan justru menyalahgunakan jabatan,” kecamnya.
Terpisah, berdasarkan data plafond SK ijin trayek angkutan umum dalam pusat kota di Kabanjahe yakni berjumlah 546 armada dari 4 perusahan penyedia jasa angkutan. Perinciannya, Persada Nusantara 198 unit, Merga Silima 198 unit, Karo Mas Jaya 45 unit (20 unit yang beroperasi) dan Eltar Jaya 105 unit (50 unit yang beroperasi).
Sementara, data jumlah angkutan umum antar desa berdasarkan data yang diperoleh yakni sekitar 1400 armada dari 1215 armada sesuai plafond SK ijin trayek. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa ada sekitar 185 unit angkutan liar (tanpa ijin trayek resmi) yang saat ini beroperasi di Karo.
-
PARDI SIMALANGO