LABUSEL-SUMBER
Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Labuhanbatu Raya (IPEPMA) yang berkantor di Jalan Gedung Arca No 35 A Medan, baru-baru ini berunjuk rasa ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Dalam aksi tersebut, IPEPMA menuntut Kejatisu segera mengusut tuntas kasus-kasus dugaan korupsi Bupati Labusel Wildan Aswan Tanjung senilai Rp 1,6 miliar terkait pengadaan tanah kantor bupati Labusel di Desa Sosopan.
Kerugian negara sekira Rp 1,6 miliar itu akibat tidak sesuainya harga jual tanah dengan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) yang sudah ditetapkan Pajak Pratama Rantauprapat ketika itu.
Dalam aksinya ini, Ahmad Arifin Ketua Umum IPEPMA menyerahkan berkas-berkas dugaan korupsi bupati Labusel itu kepada pihak Kejatisu yang diterima Humas Kejatisu Chandra.
Diungkapkan IPEPMA, berkas-berkas tersebut sudah pernah mereka serahkan kepada Kejari Rantauprapat. Sayangnya sampai 2 tahun tidak ada tindak lanjutnya. Berdasarkan itu pula IPEPMA menduga Kejari Rantauprapat sudah ada ‘main mata’ dengan terlapor dugaan korupsi tersebut.
“Jika kasus yang sudah diserahkan kepada Kejatisu ini tidak ada tindak lanjutnya, maka IPEPMA akan kembali turun ke jalan dan menggiring kasus ini agar ditangani KPK,” kata Arifin.
Menanggapi aspirasi demonstran tersebut, Chandra mengatan, Kejatisu berjanji akan mengusut tuntas hingga ke akar-akarnya. (SB 38)