Kejatisu Diminta Usut Proyek Swakelola Deliserdang

LAPORAN : BOY PRASETIA – MEDAN

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) diminta segera mengusut tuntas pengerjaan Plat Beton di Desa Helvetia, Kabupaten Deliserdang. Pasalnya, proyek Swakelola di Dinas PU Deliserdang pada tahun 2012 lalu, diduga saraf korupsi.

Demikian ditegaskan Ketua LSM BARAAPI Kabupaten Langkat, Alfath Rofiq Tarigan, kepada wartawan ketika diminta komentarnya, Minggu (24/2), di Medan. Kata Alfath, meskipun pengerjaannya telah selesai, namun temuan awal adanya indikasi korupsi ada. Diantaranya, dugaan penggunaan besi yang tidak sesuai progres.

Lalu, pengerjaan proyek diduga dikerjakan di tanah garapan. “Ini bisa dijadikan bukti awal bagi Kejatisu untuk segera melakukan penyelidikan. Apalagi, saat ini Kadis PU Deliserdang, Ir Faisal, sedang dalam proses pengadilan. Artinya, masih ada anggotanya yang diduga melakukan tindakan korupsi yang belum di proses sesuai hukum yang berlaku,” kata Alfath.

Ia menghimbau, agar Kejatisu jangan takut untuk memproses siapa saja yang terlibat dalam kasus ini. “Kalau memang ada indikasi penyetoran ke Bupati Deliserdang, Amri Tambunan, segera selidiki.  Jangan sampai, muncul image di mata masyarakat, uang yang digunakannya pada Pemilu ini adalah uang korupsi. Apalagi, saat ini Amri Tambunan sedang mencalonkan diri sebagai Gubernur Sumut,” bebernya.

Sekadar latar, seperti diketahui, dari informasi yang didapat wartawan, pekerjaan swakelola yang dikerjakan pemborong atau kontraktor pada tahun 2012 lalu, untuk  pembuatan Plat Beton di Desa Helvetia, Kabupaten Deli Serdang, diduga dikerjakan tidak sesuai dengan progres.

Dimana, ring balok/balok pikul yang seharusnya berukuran 12 mili dan 10 mili, diduga diganti dengan ukuran 8 mili dan 9 mili. Lalu, lantai atas yang seharusnya menggunakan besi ukuran 12 mili dan 10 mili, juga diganti dengan ukuran yang tidak sesuai.

Menanggapi hal ini, pihak pemborong yang diketahui bernama Dedi Junaidi, ketika dihubungi wartawan mengatakan, bahwa pekerjaan yang dikerjakannya sudah sesuai dengan progres pekerjaan yang ditentukan oleh Dinas PU Deli Serdang.

“Gak benar itu bang. Besi yang saya gunakan ukurannya sudah sesuai dengan apa yang ada dalam progres pekerjaan. Itu data yang lama bang, dan pekerjaannya pun telah selesai,” ujar dedi.

Sementara itu, salah seorang staff di Dinas PU Deli Serdang ketika dihubungi wartawan mengatakan, agar menemui pemborong yang mengerjakan proyek tersebut.

“Jumpai Dedi aja bang, dia pemborongnya,” katanya. Ia juga menjelaskan, bahwa dalam progres pekerjaan tersebut besi yang digunakan adalah besi ukuran 10 mili dan 12 mili.