LAPORAN : BOY PRASETIA – MEDAN
Walikota Sibolga, HM Syafri Hutahuruk, bakal kebingungan. Pasalnya, Lembaga Pengkajian Pembangunan dan Korupsi Nasional (LPKN) Kota Sibolga dalam waktu dekat akan melakukan aksi unjukrasa ke gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Jalan AH Nasution Medan.
Aksi ini dilakukan, guna meminta pihak Kejatisu agar mengusut kasus dugaan korupsi penyelewengan anggaran program Kementerian Perumahan Rakyat, tentang ganti rugi lahan seluas 8.884 m2 di kawasan Kelurahan Aek Porubunan, Kecamatan Sibolga Selatan, pada tahun 2012 silam.
Demikian ditegaskan Ketua LPKN Sibolga-Tapteng, Marjuddin Waruwu, Kamis (14/3), via selulernya. Dijelaskan Marjuddin, untuk lahan seluas 8.848 tersebut dilakukan ganti rugi senilai Rp1,7 miliar dengan harga rata-rata Rp192 ribu/m2.
Namun faktanya, sambung penggiat anti korupsi ini, berbanding terbalik bila merujuk nilai jual objek pajak lahan tersebut yang hanya seharga Rp48 ribu/meter. Sedangkan lahan di kawasan tersebut dijual setinggi-tingginya hanya Rp65 ribu/meter2.
“Atas dasar inilah kami akan melakukan aksi, dan meminta pihak Kejatisu untuk memproses serta memeriksa Walikota Sibolga yang disinyalir terlibat dalam kasus tersebut. Sebab, kejadian ini jelas merugikan karena terjadi mark-up dana ganti rugi lahan hingga mencapai Rp1,7 miliar,” ujarnya.
Terpisah, baik Walikota Sibolga maupun Sekda yang saat dikonfirmasi melalui selulernya via pesan singkat belum juga membalas.
Sekadar latar, pada tahun 2012 lalu, aksi unjukrasa dugaan korupsi di atas pernah diutarakan oleh Aliansi Masyarakat Peduli Hukum Sumatera Utara (AMPUH Sumut) di gedung Kejatisu.
Dalam aksinya, mereka menuding Walikota Sibolga menyelewengkan anggaran program Kementerian Perumahan Rakyat tentang ganti rugi lahan seluas 8.884 m2 di kawasan Kelurahan Aek Porubunan, Kecamatan Sibolga Selatan.
Tak hanya itu, dugaan penggelepan anggaran dana Perimbangan Pembangunan Insfakstuktur Daerah (DPPID) senilai Rp18 miliar, namun justru hanya ditenderkan sebesar Rp16,4 miliar.
“Jika memang hanya Rp16,4 miliar lalu kemana sisa anggaran tersebut. Ini jelas menjadi persoalan karena diduga ada penyimpangan sisa anggaran itu,” kata koordinator aksi, Yusuf.
Untuk itu, Yusuf mendesak Kejati Sumut agar segera mengusut dugaan keterlibatan Walikota Sibolga.