LAPORAN : BOY PRASETIA – MEDAN
Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta, diminta segera mencopot Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Bambang Riawan Pribadi.
Dimana, kaburnya tahanan terdakwa narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Medan dinilai merupakan bentuk kelalaian.
“Dalam kasus ini, tentunya harus ada pihak-pihak yang bertanggungjawab. Saya menilai, ini merupakan suatu bentuk kelalaian dan harus dipertanggungjawabkan. Kalau perlu, copot jabatan Kajari Medan dan berikan sanksi tegas kepada jaksa yang menangani perkara ini,” kata praktisi hukum muda, Sofyan Taufik SH, ketika diminta komentarnya, Kamis (14/3), via seluler.
Menurutnya, staetmen pihak Kejari Medan Dibeberapa media, bahwa kejadian ini merupakan suatu musibah sangat tidak tepat.
“Pertanyaannya, apakah kunci borgol itu ada sama terdakwa sehingga ia bisa membuka borgol?? Seandainya pengamanan dan penjagaan telah sesuai dgn protap, tentunya hal ini kecil kemungkinan untuk terjadi. Dan, sangat tidak tepat jika hal ini dikatakan sebagai musibah, tapi lebih tepat jika ini dikatakan sebagai bentuk kelalaian dalam melakukan pengamanan serta penjagaan,” katanya mengakhiri.
Sekadar latar, Terdakwa kasus sabu Dedi Syahputra alias Milo, penduduk Jalan Bromo, Gang Silatuhrami, No 13 Medan ini, kabur sesaat sebelum disidang di PN Medan. Milo tersangkut perkara kepemilikan sabu seberat 0,02 gram.
Mendengar hal ini, Kepala Kejari Medan, Bambang Riawan Pribadi, langsung menggelar rapat dan memanggil JPU Yunitri, selaku jaksa yang menyidangkan perkara tersebut.
Kaburnya Milo merupakan yang kedua setelah sebelumnya bandar sabu Sharen Patricia kabur saat menunggu bus tahanan yang akan membawa mereka ke ke PN Medan, di Lapas Wanita Tanjung Gusta, pada tanggal 18 September 2012 lalu.
Menanggapi hal ini, dibeberapa media, Kajari Medan didampingi Kasipidum Kejari Medan, Dwi Agus, mengatakan, kejadian tersebut merupakan musibah bagi institusi mereka.
“Tadi sekitar jam 16.00 WIB, kami mendapatkan info dari JPU Yunitri yang menginformasikan satu terdakwa atas nama Dedi Syahputra alias Milo, melarikan diri dari ruang sidang di PN Medan,” kata Dwi, di ruang Kajari Medan.
Menurutnya, pada saat melarikan diri protap sudah dijalankan dan terdakwa keluar dari ruang tahanan ke sidang mengenakan baju tahanan serta kondisi tangan terborgol.
Ketahuannya terdakwa kabur, sambung Dwi, saat terdakwa lain yang duduk di sebelah Dedi sempat melihat borgol terdakwa sudah posisi terbuka.
Adalah Terdakwa Juliadi. Dialah yang melihat Dedi berusaha melepaskan borgolnya. Namun, Juliadi hanya berteriak pada pengawal tahanan, menginformasikan ada tahanan lari.
Dwi menyayangkan sikap Juliadi yang cuma berteriak, tapi tak mencegah Dedi kabur.
“Okelah dia yang memberitahukan kepada pengawal tahanan. Tetapi kita kecewa juga kenapa dia tidak mencegah. Dia (Juliadi) hanya berteriak mengatakan bahwa ada tahanan lari. Setelah mendapat informasi itu, sempat terjadi kegaduhan di lantai tiga PN Medan,” ujarnya.