SUMUTBERITA.com, Karo – Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang menyatakan mendukung kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo dalam pemberantasan kasus korupsi khususnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo. Ini sebagai langkah konkrit dalam penegakan hukum di Karo.
Belum lama ini, tepatnya Jumat 22 Juli 2022, Kejari Karo telah menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus korupsi di dua proyek berbeda TA 2019. Keduanya yakni Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Radius Tarigan dan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Robert Billy Perangin-angin.
“Atas nama Pemkab Karo, kami mengapresiasi dan mendukung penuh kinerja Kejaksaan Negeri Karo yang telah mengungkap kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Karo. Ini adalah langkah kongkrit dalam penegakan hukum di Karo khususnya terkait dengan kasus korupsi,” tutur Cory belum lama ini.
Ia menyebut, pihaknya juga menghormati segala bentuk proses hukum yang tengah berlangsung atas penanganan kasus korupsi yang melibatkan pejabat di lingkungan Pemkab Karo.
“Saya menghimbau seluruh perangkat daerah agar bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku dengan mempedomani ketaatan terhadap hukum, tertib administrasi, dan tertib fisik demi terciptanya akuntabilitas penyelenggaraan negara,” pungkas Cory.
Untuk diketahui, aparat penegak hukum di Karo tengah gencar membidik para terduga pelaku korupsi. Belum lama ini, Polres Karo turut menahan mantan Bendahara RSU Kabanjahe Eron Ginting (42) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Tahun Anggaran (TA) 2018.
PARDI SIMALANGO
SUMBER: KOMINFO KARO