Kasus Idaham di Kejari Medan Dinilai “Lelet”

LAPORAN : BOY PRASETIA – MEDAN

Praktisi hukum muda Sofyan Taufik SH

Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dinilai “lelet” alias lamban dalam menangani kasus dugaan Korupsi miliaran rupiah di Dinas Pertamanan Kota Medan Tahun anggaran 2008 hingga 2010 lalu, yang diduga melibatkan Walikota Binjai HM Idaham, saat menjabat sebagai Kadis Pertamanan Kota Medan.

Pasalnya, hingga saat ini mantan Kadis Pertamanan itu belum juga diperiksa atau ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, tim pidana khusus Kejari Medan sudah mencium adanya indikasi korupsi dalam kasus tersebut.

“Ada apa ini? Kalau memang Kejari Medan tidak mampu untuk menangani kasus ini, serahkan saja ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut. Hal ini dilakukan, agar tidak timbul image di mata masyarakat bahwa Kejari Medan ada menerima setoran dan sengaja “lelet” dalam menangani kasus ini,” kata praktisi hukum muda Sofyan Taufik SH ketika diminta komentarnya, Sabtu (16/2), di Medan.

Ia berharap, jika memang Kejari Medan mampu menangani kasus tersebut, maka secepatnya kasus ini diselesaikan dan segera menetapakan para tersangka. Sekadar latar, Puluhan massa yang tergabung dalam Sentral Organisasi Mahasiswa dan Masyarakat Anti Korupsi (Somasi) Sumut mendatangi gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Rabu (6/2).

Dalam aksinya, mereka meminta mantan Kepala Dinas Pertamanan Kota Medan yang saat ini menjabat sebagaiWalikota Binjai, M Idham, diperiksa. “Kami minta Kejari Medan segera melakukan pemeriksaan terhadap Walikota Binjai. Ada apa ini? Kenapa orang yang diduga melakukan tindakan korupsi malah dijadikan sebagai Walikota,” kata koordinator aksi, Bayu Subroto.

Dalam kasus ini, kata Bayu, Somasi memberikan apresiasi positif atas kinerja Kejari Medan, khususnya team dari seksi tindak pidana khusus yang telah mengendus adanya dugaan korupsi di Dinas pertamanan Kota Medan.  Menurutnya, mantan Kadis Pertamanan Kota Medan, M Idham, cukup banyak mengetahui mekanisme perencanaan dan persetujuan penggunaan anggaran tahun 2010 lalu.

Dijelaskannya, ada pun potensi kerugian korupsi yang terjadi diantaranya, biaya pengadaan dan pemasangan lampu jalan sebesar Rp19.133.106.000, pemeliharaan tugu Rp567 juta, pemasangan lampu penerangan di kuburan umum Rp230 juta,penataan ruang terbuka di stadium Teladan Rp1 miliar, pohon-pohon di cat sebesar Rp529 juta, perawatan lampu jalan Rp9 miliar, penggantian lampu hias jalan Rp848,520.000.

Lebih tragisnya lagi, kata Bayu, mengenai kucuran dana bagi tenaga honorer Dinas Pertamanan Kota Medan sebesar Rp5.530.800.000, hasilnya sangat jauh dari yang diharapkan masyarakat. “Selain M Idham, kami juga meminta Kejari Medan memeriksa Ikhsar Marbun. Dimana, Ikhsar Marbun, saat itu menjabat sebagai Plt di Dinas Pertamanan Kota Medan Tahun 2010, yang mengetahui kemana saja anggaran tersebut digunakan,” ujarnya.