MEDAN – SUMBER
Kasat Narkoba Polresta Medan, Kompol Wahyudi bisa dibilang pembohong. Sebab, saat dikonfirmasi pada Jumat (4/12) kemarin, terkait diduga dilepaskannya tersangka pemakai sabu M Rais Nasution (19) warga Pasar 5 Kecamatan Medan Tembung yang disebut-sebut anak onkum anggota DPRD Deliserdang inisial S Nst yang ditangkap personil Sat Res Narkoba Polresta Medan, Kamis 19 Nopember 2015 sekira pukul 16.00 WIB di Pasar 5 Tembung di depan Mesjid. Kompol Wahyudi malah mengatakan jika tersangka ditahan dan diproses sesuai prosedur.

Namun saat kru koran ini melakukan kordinasi ke staf Pidum Kejari Medan, staf Pidum di Kejari Medan mengatakan belum ada dikirim SPDP dari Sat Narkoba Polresta Medan atas nama tersangka M Rais Nasution. “Belum bang, belum ada dikirim SPDP atas nama tersangka M Rais Nasution oleh Sat Narkoba Polresta Medan,” ujar staf Pidum Kejari Medan tersebut, Jumat (4/12/2015).
Saat ditanyakan kembali kepada Kompol Wahyudi bahwa SPDP atas nama tersangka M Rais Nasution belum ada dikirim, Wahyudi langsung tak membalas SMS kru koran ini. Begitu juga saat ditelepon, Wahyudi langsung merejeck pangglian masuk meskipun ada nada sambung.
Sekedar diketahui, M Rais Nasution (19) warga Pasar 5 Kecamatan Medan Tembung diamankan Sat Narkoba Polresta Medan bersama kawannya, Feri (19), Kamis 19 Nopember 2015 sekira pukul 16.00 WIB di Pasar 5 Tembung di depan Mesjid. Saat diamankan, dari tangan salah satu mahasiswa perguruan tinggi swasta ini, petugas mengamankan barang bukti satu paket narkoba jenis sabu. M Rais Nasution disebut-sebut anak oknum anggota DPRD Deliserdang inisial S Nst yang sudah 3 periode menjadi anggota dewan Deliserdang.
- DEDI













