KARO, SUMUTBERITA.com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Karo meringkus seorang warga Desa Paya Perupuk, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat berinisial N (43) alias Dodi, Selasa 27 Februari 2024 lalu.
Ia ditangkap di pinggir jalan di kawasan Jalan Jamin Ginting, simpang Desa Sumber Mufakat, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, usai kedapatan membawa dua paket narkotika jenis sabu.
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasatres Narkoba AKP Henry DB Tobing, Rabu (13/3/2024) menyampaikan, penangkapan terhadap pelaku berawal adanya informasi dari masyarakat. Berbekal informasi itu, pihaknya selanjutnya melakukan penyelidikan.
“Info yang masuk ke pihak kita, pelaku tengah mengedarkan sabu di sekitar Desa Sumber Mufakat. Kemudian kita melakukan penyelidikan. Setelah diintai, kita akhirnya menangkap pelaku di lokasi yang dimaksud,” jelas Henry.
Usai diringkus, polisi selanjutnya melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku. Dari kantung celananya, polisi menemukan dua paket plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat netto 8,74 gram dibungkus satu potongan plastik assoy warna putih.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa dua paket sabu tersebut rencananya akan dijual. Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, pelaku saat ini di tahan di RTP Mapolres Tanah Karo,” ujarnya.
Lebih lanjut, Henry mengatakan pihaknya saat ini tengah mendalami darimana sabu tersebut diperoleh pelaku. “Kita akan ungkap sampai ke atas. Ini merupakan komitmen Polres Karo khususnya Satres Narkoba dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah Karo,” kata dia.
Sementara, pelaku dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun,” pungkasnya.
Teks foto: Pelaku berikut barang bukti sabu di Mapolres Karo. SUMUTBERITA.com/ist
PENULIS: RED