SUMUTBERITA.COM, Karo – Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH bersama Plt. Asisten I David Trimei Sinulingga, Kepala Dinas Perkim Paksa Tarigan ST, Kepala Dinas PUPR Edward Pontianus Sinulingga, Kasatpol PP Hendrik Philemon Tarigan, Camat Tigapanah Data Martina br Ginting, Camat Kabanjahe Leonard Girsang dan Kepala Desa Salit Arianda Purba menggelar diskusi di Kantor Camat Kabanjahe, Senin (22/6/2020).
Diskusi ini terkait pencegahan terulangnya kembali insiden penolakan warga Desa Salit atas pemakaman pasien meninggal Covid-19 positif SWAP berinisial SUT (53) asal Medan beberapa waktu lalu. Dalam hal ini, Pemkab Karo melalui instansi terkait mengutamakan sosialisasi pemanfaatan lokasi Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Salit di masa pandemi Covid-19.
“Tujuannya supaya pemahaman masyarakat tidak simpang siur akan pemanfaatan lahan TPU Desa Salit sebagai tempat pemakaman umum, termasuk pasien meninggal positif Covid-19. Jadi, OPD perlu menajamkan persepsi mulai dari tingkat atas hingga tingkat bawah, agar sosialisasi itu tepat sasaran,” jelas Terkelin.
Menurutnya, untuk menyelesaikan satu persoalan di tengah masyarakat, teori identifikasi masalah harus diketahui terlebih dulu. Karena, kata dia, faktor eksternal dan internal selalu berkaitan dengan permasalahan itu. Seperti kejadian Desa Salit beberapa waktu lalu. Pengaruh eksternal merupakan faktor utama masalah di desa itu.
Melihat kejadian ini, ia menilai hal ini membutuhkan penyembuhan. “Caranya, kita harus kompak, OPD harus peka. Buat program ke desa ini melalui desa wisata. Sambil berjalan 2-3 bulan, kelemahan dan kekurangannya akan dibenahi kemudian. Sedangkan langkah identifikasi internal OPD, apa yang harus diperbuat untuk meyakinkan masyarakat. Karena sebelumnya sudah ada goresan luka terhadap warga Desa Salit, tentu ini harus diobati,” tegasnya.
Ia menyampaikan, Camat harus berperan membangun jembatan komunikasi dengan masyarakat melalui perantaraan kepala desa ke tengah-tengah masyarakat Desa Salit. “Untuk lebih dekat dengan masyarakat, OPD terkait melakukan gotong-royong dengan pemberdayaan Dana Desa, agar nantinya keberadaan TPU Salit itu dapat dijadikan sebagai desa wisata. Disini saya tuntut keseriusan dan kepekaan semua OPD dalam melakukan misinya membangun desa,” pintanya.
Sementara, Kepala Dinas Perkim Paksa Tarigan ST pada diskusi ini mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan regulasi TPU Salit, termasuk gambar/bentuk kuburan dan SOP tata pengelolaan. “Mungkin minggu depan kita sudah melakukan sosialisasi tata pengelolaan TPU Salit. Untuk pengelolaannya, kita belajar dari TPU Simalingkar B Medan,” kata Paksa.
Dikatakan, meski sosialisasi gambar/bentuk kuburan dan SOP belum dilaksanakan, namun jika ada yang meninggal, tetap bisa dimakamkan di TPU Salit. “Akan tetapi ada syarat surat pernyataan yang kita berikan kepada pihak keluarga sebagai syarat mutlak,” jelasnya.
Sementara Kepala Desa Salit Arianda Purba menegaskan, ke depannya, ia bersama masyarakat Desa Salit sangat menerima apabila ada jenazah korban Covid-19 dimakamkan di TPU Salit. “Tidak akan ada lagi penolakan. Apabila ada yang menghalangi, menghambat termasuk melakukan penolakan, saya minta aparat bertindak tegas. Ini perlu menjaga wibawa hukum dan marwah pemerintah,” tegas Arianda.
- PARDI SIMALANGO