SUMUTBERITA.com, Karo – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggelar launching Rumah Restorative Justice di Jambur Desa Ketaren, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Rabu (16/3/2022). Kegiatan ini dalam rangka mengedepankan Restorative Justice dalam penanganan hukum.
Hadir diantaranya, Kepala Kejati Sumut Idianto SH MH, Kepala Kejaksaan Negeri Karo Fajar Syah Putra SH MH, Ketua DPRD Karo Iriani br Tarigan, Kapolres Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH SIK MH, Wakil Bupati Karo Theopilus Ginting, Kasdim 0205/TK Mayor Inf Muchtar, Camat Kabanjahe Leonard Bastian Girsang SSTP M.Si dan Kepela Desa Ketaren Riswan Sembiring.
Kepala Desa Ketaren Riswan Sembiring pada pembukaan kegiatan mengatakan, dengan dipercayakannya Rumah Restorative Justice di Desa Ketaren, diharapkan kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat setempat yang memiliki permasalahan, agar diselesaikan di Purpur Sage.
Dalam kesempatan ini, ia menyampaikan permohonan bimbingan kepada Kejati Sumut dan instansi daerah terkait untuk Desa Ketaren yang telah ditunjuk sebagai Rumah Restorative Justice.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Bupati Karo Theopilus Ginting mengharapkan launching Rumah Restorative Justice dapat menjadi pilot project untuk memandu kombinasi hukum dan hukum adat, sehingga permasalahan tidak selalu harus diselesaikan di peradilan.
“Pemerintahan Kabupaten Karo sangat mengapresiasi kegiatan ini. Oleh karena itu, kami siap berkolaborasi dengan kejaksaan dalam kegiatan terkait Restorative Justice dan penanganan hukum lainnya,” jelas Theopilus.
Sementara, Kepala Kejati Sumut Idianto SH MH memaparkan, Rumah Restorative Justice adalah program yang dicanangkan oleh Jaksa Agung RI. Menurutnya, ini harus didukung bersama karena bertujuan untuk mewujudkan penyelesaian hukum dan keadilan tanpa harus sampai ke persidangan.
“Dengan adanya Rumah Restorative Justice ini, diharapkan terciptanya harmonisasi dan perdamaian ditengah-tengah bermasyarakat. Jika ada permasalahan, segera dimusyawarahkan dengan mencari jalan tengah yang terbaik antara kedua belah pihak,” harap Idianto.
Berdasarkan amatan, launching Rumah Restorative Justice dilaksanakan oleh Jaksa Agung RI Dr. ST. Burhanuddin SH MH secara live streaming.
- PARDI SIMALANGO