MEDAN-SUMBER
Kepala Dinas (Kadis) Tata Ruang dan Pemukiman (Tarukim) Pemkab Simalungun, Benny Saragih terancam pidana penipuan proyek bernilai Rp 5 miliar. Ini terkait proyek pengerjaan fisik yang dijanjikan kepada Elias Purmaja Purba berkaitan dengan Dinas Tarukim Simalungun.
“Siapa saja yang diperiksa sebagai saksi, bisa menjadi tersangka. Proyek itu dijanjikan di Dinas Tarukim Pemkab Simalungun,” jelas Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Helfi Assegaf melalui Kasubbid Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID), AKBP MP Naing golan, sesaat lalu pada wartawan.
Kata Nainggolan dalam kasus dugaan penipuan proyek tersebut, terlapornya adalah Bupati Simalungun JR Saragih dan Silverius Bangun. Namun, proses pen yelidikan sementara masih mengin dikasikan terhadap Kadis Tarukim Pemkab Simalungun, Benny Saragih.
Kendati demikian, sambung Nainggolan, tidak tertutup kemungkinan adanya keterlibatan oknum pejabat lainnya seperti Bupati Simalungun, JR Saragih.
“Tapi untuk saat ini, penyelidikan masih terfokus kepada Kadis Tarukim Pemkab Simalungun berinitial BS,” ucapnya.
Sebelumnya, mantan Direktur Res krimum Poldasu, Kombes Pol Drs Dedy Irianto didampingi Kasubdit II/Harda-Tahbang AKBP Yusup Saprudin, kepada sejumlah wartawan mengatakan, pihaknya telah memeriksa tiga warga sipil sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan proyek senilai Rp 5 miliar yang dituduhkan kepada Bupati Simalungun, JR Saragih.
Dedy menjelaskan, yang menerima uang dari pelapor (Elias Purmaja Purba, red), bukan bupati langsung tetapi ada orang lain.
“Pokoknya, kita serius mengusut kasus itu. Mudah-mudahan, saksi-saksi yang akan diperiksa, bisa segera memenuhi panggilan,” tegasnya, menambahkan surat panggilan akan segera dilayangkan.
Elias Purmaja Purba didampingi kuasa hukumya, Ilwa Pulita SH bersama Forum Bantuan Hukum Indonesia (FBHI) Medan Firdaus Tarigan SH dan Hendrik Simangun song SH melaporkan Bupati Simalungun, JR Saragih karena menjadi korban penipuan proyek di Pemkab Simalungun senilai Rp 5 miliar. (SB 04/ MS)