LAPORAN : LAMS – TANAH KARO
Terkait penemuan besi berulir di dalam kemasan aqua gelas (cup) yang bercampur dengan air meniral isi 240 liter produk PT Tirta Sibayakindo Doulu dengan kode kotak 388.86008101047, yang di duga berasal dari salah satu dispenser pabrik air mineral itu, Plt Kepala Dinas Pertambangan dan Energy (Pertamben) Pemkab Karo Robert Peranginangin dengan tegas memerintahkan kepada pihak produsen agar lebih berhati-hati dan cermat dalam mengontrol kwalitas produksinya, karena dapat membahayakan kesehatan konsumen.
Penegasan ini disampaikan Kadis Pertamben Pemkab Karo kepada sejumlah wartawan, Selasa (4/6) siang pukul 10 WIB di halaman Kantor Bupati Karo jalan Jamin Ginting Kabanjahe.
Menurutnya di temukannya besi berulir di dalam kemasan aqua gelas (cup) produksi Pt Tirta Sibayakindo Doulu merupakan satu kecerobohan pihak produsen (quality control) air mineral itu, “ sebagai perusahaan besar, seharusnya hal itu tidak perlu terjadi. Karena bila pihak perusahaan tidak ada niat baiknya melakukan pengontrolan hasil proses produksinya, tentunya akan berdampak kepada resiko kesehatan konsumen, khususnya yang berada di daerah ini (Tanah Karo)” tandas Robert.
“PT Tirta Sibayakindo Doulu harus lebih mengutamakan kwalitas produksinya, dan jangan salah menempatkan orang yang bertugas dalam fungsi quality control pabrik. Sulit memang di percaya kalau ada besi baut berulir bercampur dengan air mineral dalam kemasan aqua gelas, itu sebuah kelalaian dari pihak perusahaan yang memproduksi air mineral tersebut, tapi itulah kenyataannya, produk PT Tirta Sibaykindo tersebut beredar di pasaran yang terlanjur sudah di beli konsumen,” kata Kadis Tamben Pemkab Karo sembari menyebutkan bahwa hubangan kerja pihaknya dengan PT Tirta Sibayakindo Doulu hanya sebatas koordinasi.
Sementara B B Ginting warga Kabanjahe menyikapi penemuan besi baut berulir dalam kemasan Aqua gelas (cup) mengatakan, pihak Pemkab Karo, perlu memberikan teguran keras kepada PT Tirta Sibayakindo Doulu atas kecerobohannyamemproduksi dan memasarkan hasil produksinya, karena dapat membahayakan kesehatan konsumen.
Selain itu sebagai perusahaan besar daerah ini pihak pemerintah setempat juga perlu menanyakan tentang perijinan-perijinan yang ada, termasuk IMB banguan perusahaan tersebut. “Karena sepengetahuan saya bangunan pabrik air mineral itu sudah banyak yang berobah dari bangunan semula, yang di duga sudah tidak sesuai lagi dengan IMB sesuai peruntukannya. Selain itu kontrib
“Kalau hanya untuk mengeruk keuntungan semata dari kekayaan alam Tanah Karo ini tanpa mempedulikan kesehatan konsumen lebih baik perusahaan tersebut angkat kaki saja dari daerah ini, atau pemerintah menutup dan menghentikan kegiatan perusahaan itu, dan pengoperasiannya diambilalih saja oleh pihak Pemkab Karo, karena pmerintah daerah ini juga sanggup untuk mengelola dan memasarkan produksinya,” tandas Ginting.
Sebelumnya tim Pelayanan Kesehatan Dasar Dinkes Pemkab Karo sudah melayangkan surat teguran dan meninjau pabrik Aqua PT Tirta Sibayakindo Doulu untuk melihat secara dekat proses produksi air mineral di perusahaan tersebut.