LAPORAN : BOY PRASETIA – MEDAN
Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (Kadis PSDA) Sumut
diminta menindak tegas bawahannya berinisial A SE.
Pasalnya, A SE dinilai melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Republik
Indonesia Nomor 10 Tahun 1983 tentang izin perkawinan dan
perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).Dimana, A SE menikah lagi
dengan Juliana (39), warga Jalan Kiwi II, Nomor 95,
Perumnas Mandala Medan.
Juliana yang saat itu didampingi kuasa hukumnya Sofyan Taufik SH dan
rekannya Fringgo Julianto SH ketika ditemui wartawan
di kantor kuasa hukumnya, Jalan Saudara/Kemiri II, Kompleks Perumahan
Kelapa Asri, Nomor 6 Medan, Minggu (8/12),
mengatakan, saat memadu kasih dengan A SE, ia mengaku telah
bercerai/berpisah atau berstatus duda dengan memperlihatkan surat
pernyataan cerai kepada Juliana.
Atas dasar surat tersebut, ia pun lalu bersedia untuk dinikahi.
Awalnya, sambung Juliana, kehidupan rumah tangga mereka berlangsung
normal, meski A SE selalu berkunjung dan tinggal di rumah mantan
istrinya dengan alasan ingin bertemu dengan anak-anaknya. Hal ini pun
dimaklumi Juliana.
Namun, alangkah terkejutnya serta kecewanya Juliana ketika mengetahui
suami tercintanya ini ternyata tidak berstatus duda, sebagaimana yang
dinyatakannya. Sehingga, ia merasa tertipu atas tindakan yang
dilakukan oleh A SE. Apalagi, Juliana sering mendapat perlakuan kasar
yang dilakukan A SE, dengan mengucapkan kata-kata yang tidak pantas
untuk diucapkan.
Atas dasar inilah, Juliana melalui kuasa hukumnya telah melaporkan
atau membuat pengaduan terhadap A SE kepada Kadis PSDA Sumut, dengan
surat pengaduan Nomor : 029/Kantor Adv/ST/XI/2013 tertanggal 01
Nopember 2013, agar memberikan saksi atas tindakan yang telah
dilakukan oleh A SE.
“Sesungguhnya apa yang telah dilakukan A SE merupakan suatu tindakan
yang bertentangan dengan ketentuan PP RI Nomor 10 Tahun 1983 tentang
izin perkawinan dan perceraian bagi PNS. Dan besok, Senin (9/12), kami
akan kembali datang ke Kantor PSDA Sumut untuk menanyakan tentang
surat yang kami sampaikan, dan sanksi apa yang diberikan terhadap A
SE,”timpal Sofyan Taufik SH, mengakhiri percakapan.