TANAH KARO – SUMBER

Komando Satuan Tugas (Kosatgas) PC FKPPI 0205 Tanah Karo (TK) adalah barisan terdepan dalam kelancaran tugas-tugas organisasi dan pengembangan demi tetap terjaganya keutuhan dan kebersamaan serta harmonisasi dalam tubuh organisasi sebagaimana tugas pokok fungsi (Tupoksi) yang diemban.
Pernyataan itu disampaikan oleh Dan Kosatgasda PC FKPPI 0205/TK, Andicha KP Sembiring didampingi Sekretaris Kosatgasda, Agustinus Ginting dan Kabid Hankam PC 0205 FKPPI/TK, San Feri Ginting dalam menindaklanjuti hasil rapat koordinasi pembentukan Presidium KB FKPPI/FKPPI yang digelar di Makodim 0205/TK, Jumat (16/10/15).
Andicha menghimbau, seluruh pengurus, anggota dan kader FKPPI Karo harus selalu bijak dalam memahami dan responsif serta pro aktif dalam setiap masukan dan pengembangan. Disamping itu, selalu mengedepankan fakta yang nyata agar tidak mudah terprovokasi dan terpolitisir di segala yang menyalah, terlebih menjelang perhelatan Pilkada Karo.
Disampaikan, para kader harus tetap berpegang teguh dan berpedoman pada AD/ART dan Peraturan Organisasi (PO) FKPPI.
“Mari menjaga yang sudah ada dalam kebersamaan dan kesadaran yang patriot sebagaimana yang berkembang dalam rapat koordinasi pembentukan Presidium yang telah dibahas bersama pengurus yang mewakili PD II Sumut dan dihadiri perwakilan dari Dewan Pembina serta Dewan Penasehat PC 0205 FKPPI/TK,” pungkas Andicha.
Dikatakan, sebagaimana yang diutarakan perwakilan PD II Sumut, SK pengurus harian cabang FKPPI dan Generasi Muda (GM) FKPPI yang sah dan diakui legalitasnya ditandatangani langsung oleh Ketua dan Sekretaris PD II FKPPI Sumut.
Sedangkan, kata dia, SK yang diwakilkan penandatanganannya oleh pengurus harian selain Ketua dan Sekretaris legalitasnya tidak sah. “Hal ini harus dapat kita pahami bersama dan menjadi koreksi kedepan,” tegasnya.
Sementara, Ketua PC FKPPI 0205/TK, Adil Musahur Sembiring didampingi Sekretaris, Gelora Tarigan dan Wanhat, Surya Maja Sembiring menjelaskan, Presidium pembentukan komposisi pengurus harian cabang 0205 KB FKPPI/FKPPI, wajib mengacu dan berpedoman pada petunjuk pelaksanaan pembentukan pengurus serta mekanisme yang diberlakukan.
Hal itu, kata Adil, sebagaimana tertuang dalam surat keputusan Nomor: Skep-01/PP/FKPPI/V/2015 dan ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Mei 2015 ditandatangani oleh Ketua Umum Pontjo Sutowo dan Sekretaris Jenderal Bahriyoen Soetjipto, sesuai hasil kesepakatan bersama dalam Munas IX pada tanggal 27-29 Maret 2015 di Lembah Tidar, Akademi Militer (Akmil) Magelang.
“Tidak ada Musda/Musdalub, Muscab/Muscablub, Musra/Musralub hingga tahun 2020. Namun yang ada yakni pembentukan Presidium untuk menentukan kepengurusan KB FKPPI/FKPPI dalam masa transisi pembentukan kepengurusan ditingkat daerah, cabang dan rayon selambat-lambatnya tiga tahun,” pungkas Adil.
Dalam hal ini, tegasnya, tidak ada voting memvoting untuk menentukan kepengurusan, karena Presidium bukanlah Muscab dan bukan pula pelaksanaan Muscablub. Kalau mau voting memvoting, sambungnya, di tahun 2020 mendatanglah saatnya.
“Kami PC 0205 FKPPI Karo punya legalitas yang jelas dan teruji keabsahannya dan berlaku dalam masa bakti 2012 hingga 2017 mendatang. Kami adalah peserta Munas IX yang digelar di Lembah Tidar, Akmil Magelang, 27-29 Maret 2015 lalu. Kami juga menghadiri acara pelantikan pengurus pusat KB FKPPI di Jakarta Convention Center (JCC),” tegasnya.
Untuk itu, Adil mengharapkan agar semua pihak mentaati dan menjalankan mekanisme sebagaimana yang telah ditetapkan. “Ini merupakan hasil kesepakatan bersama dengan mengedepankan musyawarah dan mufakat dalam kesadaran yang patriot,” kata dia.
-
PARDI SIMALANGO