LAPORAN : SEMPURNA PASARIBU – KABANJAHE
Imbas perseteruan masyarakat desa kontra Pemkab Karo guna mempertahankan hak masing-masing terkait lahan seluas 2 ribu hektar yang dinamai Perjalangan Mbalbal Nodi Kecamatan Lau Baleng sepertinya bakal menjadi catatan hitam masa kepemimpinan Bupati Karo, DR (HC) Kena Ukur Karo Jambi Surbakti.
Pasalnya, kurang lebih 2 ribu jiwa dari seluruh warga Desa Mbalbal Petarum terhitung 230 KK, terdiri dari 1000 jiwa dan warga Dusun Gelunggung, 65 KK 300 jiwa serta warga Dusun Paya Mbelang, 180 KK kurang lebih 700 jiwa bakal terlantar apabila Pemkab Karo bersikeras untuk menggusur warga desa yang turun temurun telah bermukim disana.
Hal itu disampaikan Kepala Desa Mbalbal Petarum, Dosen Perangin-angin (45) kepada wartawan melalui selulernya, Senin (6/5) sekira jam 15.30 wib.
“Sebenarnya mereka (Pemkab Karo) tidak beralasan untuk menguasai tanah desa kami, karena mereka tidak memiliki surat resmi soal kepemilikan. Kalau hanya berdasarkan surat yang dibuat pada tahun 73 itu tidak sah,” terang Kades.
Sedangkan warga desa menurutnya mayoritas telah memiliki surat jual beli tanah dan sebagian telah mengagunkan surat tersebut guna meminjam uang di Bank.
“Baru baru ini saya dipanggil Camat mempertanyakan keabsahan surat tanah yang dimiliki warga. Sekarang surat tanah milik warga sudah banyak diagunkan sebagai jaminan pinjaman di Bank,” ujarnya.
Terkait pengaduan Camat yang mengadukan warganya ke Polres Karo dengan tuduhan bahwa warga menguasai lahan tanpa hak menurut warga sangat berlebihan dan terkesan dipaksakan karena hingga saat ini pihak Pemkab Karo tidak pernah memperlihatkan surat sah seperti yang diklaim pihaknya.
“Kenapa surat tanah kami saja yang dipertanyakan, sedangkan surat tanah yang dimiliki Camat untuk alasan mengadukan kami tidak pernah diperlihatkan. Ini yang menjadi pertanyaan bagi kami,” ujar Adi Perangi-angin (49), Senin (6/5) seusai memenuhi panggilan penyidik Polres Karo guna dimintai keterangan sebagai saksi terkait pengaduan Camat.