TANAH KARO – SUMUT BERITA

Jelang mudik lebaran, Pemkab Karo enggan kecolongan ada armada bus tidak layak operasi mengangkut penumpang. Untuk itu, setiap bus antar kota dalam provinsi (AKDP) tujuan Medan, Pekan Baru dan Pematang Siantar maupun ke kota lainnya yang masuk ke terminal Tiga Baru Kabanjahe, akan melewati uji kelayakan dalam angkutan lebaran 2015. Dengan demikian, angka kecelakaan bisa ditekan.
“Semua bus yang dioperasikan dipastikan lulus pengujian kendaraan bermotor (KIR). Kita juga melakukan uji kelayakan demi keamanan, kenyamanan dan keselamatan penumpang,” ujar Kadishub Karo, Drs. Lesta Karo-Karo MM didampingi Kabid Teknik Keselamatan Kenderaan Bermotor, Frolin Perangin-angin dan sejumlah anggota Sat Lantas Polres Karo, Rabu (15/7/15) di Kabanjahe.
Menurut Lesta, setiap bus yang akan diberangkatkan terlebih dahulu harus melewati uji kelayakan yang dilakukan Dishub Kabupaten Karo. Jika ditemui armada tidak layak, Dishub Karo akan mengandangkannya atau meminta operator bus untuk mengganti dengan armada bus yang lebih layak.
“Kita akan uji rem, mesin, kelayakan lainnya, semuanya kita uji. Khusus kondisi rem bus menjadi bagian yang sangat penting dalam keselamatan di jalan raya. Sebelum diberangkatkan, setiap bus akan diuji dulu, setelah oke, baru boleh diberangkatkan. Kalau ternyata bus itu tidak layak, akan kita kandangkan. Uji kelaikan jalan tersebut sebagai peringatan ke pemilik armada bus agar lebih memperhatikan kondisi kendaraannya,” tegas Lesta.
Lantas, bagaimana hasil uji kelaikan tersebut? Lesta Karo-Karo mengaku, rata-rata hasilnya cukup baik. Batas jarak maksimal pengereman masih lebih baik dibanding standar jarak yang ditetapkan. Meskipun ada yang belum sesuai dengan standar jarak maksimal pengereman.
Sementara, Kabid Teknik Keselamatan Kenderaan Bermotor, Frolin Perangin-angin menambahkan, ada berbagai faktor yang menyebabkan kondisi rem menjadi tidak bagus. Misalnya saja, kampas yang sudah terlalu tipis atau memang terjadi kerusakan pada mekanisme pengeremannya.
Bus yang tidak memenuhi standar jarak maksimal pengereman, katanya, diminta mengecek kondisi remnya dan memperbaikinya apabila ada kerusakan.
“Bagi mereka yang melakukan pelanggaran ringan, seperti tidak adanya ban cadangan dan sebagainya, pihaknya meminta pemilik kendaraan untuk segera memperbaiki. Namun, jika pelanggaran yang ditemukan masuk ke dalam kategori berat, seperti kaca kendaraan pecah hingga tidak melengkapi surat jalan, maka armada busnya dapat dikandangkan atau dicabut izin trayeknya,” tegasnya.
- PARDI SIMALANGO