LAPORAN : FERRI – DELI SERDANG
Darwanti br Simarmata alias Mamak Ria (34), merasa kesal dan dipermainkan atas kasus yang menimpa dirinya. Ibu satu orang anak dan tinggal di Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang ini, Senin (15/7) datang ke Mapolsek Kutalimbaru memenuhi panggilan juru periksa untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka atas tuduhan pencurian lembu oleh mertuanya Sampai Malem Sembiring (65) warga Desa Sei Mencirim Kutalimbaru.
Atas dijadikannya sebagai tersangka oleh Polsek Kutalimbaru tersebut, Darwanti br Simarmata alias Mamak Ria, melalui kuasa hukumnya Harapenta Sembiring SH MH Cs meminta perlindungan hukum kepada Kapolda Sumut. Surat tertanggal 9 Juli 2013 dengan tembusan disampaikan ke Mabes Polri di Jakarta, Wakapoldasu, Kasubdit Propam Poldasu, Kapolresta Medan, Kapolsek Kutalimbaru berharap kepada Kapoldasu untuk memberi bantuan hukum dan perlindungan hukum atas kejadian yang dialaminya. Sebab di Polsek Kutalimbaru dijadikan sebagai tersangka padahal Darwanti br Simarmata bukan mencuri tetapi mengambil lembunya sendiri dari yang mengasuh lembu itu.
Peristiwa tersebut berawal ketika Darwanti br Simarmata, istri Bripka Dedi Sembiring yang meninggal dunia pada 16 Pebruari 2010, yang disangkakan mencuri lembu, pernah ditawarkan oleh mertuanya Sampai Malem Sembiring untuk berinvestasi. Ketika itu masih hidup Dedi Sembiring dan bertugas di Aceh Tenggara disuruh mertuanya untuk memelihara lembu. Beberapa minggu kemudian, Darwanti dan Dedi meminjam uang Rp 8 juta dari Koperasi Aceh Tenggara dengan potongan gaji 10 bulan. Uang tersebut dikirim kepada mertuanya Sampai Malem Sembiring melalui rekening adik ipar Darwanti bernama Rudianta Sembiring, anggota Satlantas Polresta Medan.
Kemudian mertua Darwanti membeli lembu betina satu ekor dan dititipkan kepada Mang Endut (Jumadi) untuk dipelihara. Beberapa bulan kemudian, Darwanti dan suaminya pulang kampung ke rumah mertuanya. “Mertua saya menunjukkan lembu yang dibeli atas nama kami dan lembu tersebut dititipkan untuk dipelihara oleh Mang Endut dengan perjanjian bagi hasil antara mang Endut dan saya serta suami saya setiap lembu beranak diberi upah Rp 2 juta dan lembu menjadi milik saya”, aku Darwanti.
Selanjutnya, pada 2009 Dedi Sembiring pindah tugas ke Polda Sumut. Mereka kemudian menemui Mang Endut yang menjelaskan lembu Darwanti sudah tiga ekor betina. Tapi pada 16 Pebruari 2010, Dedi Sembiring meninggal dunia akibat mengalami kecelakaan. Sejak itu Darwanti tinggal di rumah sebelah rumah Rudianta Sembiring depan rumah mertuanya. Darwantipun mencari nafkah dengan cara berjualan keliling dengan menggunakan modal dari uang pension Dedi. Tapi pihak mertuanya tidak senang karena uang tersebut dipergunakan untuk modal berjualan. Keinginan mertua, semua harta peninggalan Dedi Sembiring seperti sepedamotor, lembu, uang sumbangan dari Polri Binjai dan rekan-rekannya serta uang Jasaraharja menjadi miliknya. Tapi Darwanti mempertahankannya karena masih memiliki tanggungan hidup seorang putri yang masih harus dipenuhi kebutuhan hidupnya.
Sejak itulah hubungan Darwanti dan mertuanya mulai tidak cocok. Lembu beranak pada 2011 dan uang Rp 2 juta diberi kepada mamang. Lembupun menjadi empat ekor. Pada 17 April 2013, Darwanti mengambil lembunya dari tempat simamang untuk dipelihara kepada orang lain karena merasa tidak cocok lagi dengan Mamang. Pada saat itu lembu sudah menjadi lima ekor terdiri 3 induk dan 2 anak. Untuk anak yang terakhir dibayar dan dengan Mamang sepakat apabila lembu dijual akan diberi uang sebesar Rp 4.250.000 kepada Mamang.
Pada 19 April 2013, Darwanti diusir mertuanya dari rumah yang ditempatinya. Padahal rumah tersebut dibangun Darwanti dengan uang sumbangan dari teman-teman Dedi Sembiring, suami darwanti serta uang jasaraharja suaminya. Rumah dibangun Darwanti setelah minta ijin kepada mertuanya. Darwanti dan anaknya pindah dari rumah tersebut. Sedangkan uang yang Rp 8 juta yang untuk membeli satu ekor lembu pada awalnya, ditransfer melalui rekening adik iparnya, sudah tidak diakui lagi. “Sekarang saya dituduh mencuri lembu-lembu tersebut. Untuk itulah saya minta perlindungan hukum kepada Bapak Kapolda Sumut”, kata Darwanti lirih.