TANAH KARO – SUMBER
Dinas Kominfo dan PDE Kabupaten Karo, mengklarifikasi seputar maraknya informasi yang beredar di masyarakat, media massa dan jejaring sosial beberapa hari lalu soal peredaran jam berlogo Pemkab Karo, foto Bupati dan Wakil Bupati Karo, buku dan CD berisi lagu-lagu.
“Kami menekankan jika barang-barang tersebut bukan dari Pemkab Karo dalam hal ini Dinas Kominfo dan PDE Kabupaten Karo,” tegas Kepala Dinas Kominfo dan PDE Pemkab Karo, Drs. Agustin Pandia M.Si kepada sejumlah awak media, Kamis (8/12/2016).
Menurutnya, sesuai anggaran TA 2016, pihaknya memang melaksanakan pengadaan barang cetakan berupa foto Bupati dan Wakil Bupati Karo. Namun, kata dia, barang itu sudah didistribusikan secara gratis ke SKPD di lingkungan Pemkab Karo yakni Dinas, Badan, Kantor dan Kecamatan.
Meski demikian, terangnya, karena keterbatasan dana, pengadaan foto Bupati dan Wakil Bupati Karo untuk sekolah dan desa di Karo tidak dapat dipenuhi. Hal ini sudah ditindaklanjuti dengan menyurati Camat agar menginformasikan kepada seluruh kepala desa/ lurah di lingkungan masing-masing dan sekolah melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Karo.
“Pemberitahuan itu sesuai dengan surat No. 1203/K.02.05/Kominfo 2016 tanggal 6 Desember 2016 perihal pengadaan foto Bupati/Wakil Bupati Karo. Adapun informasi yang disampaikan pada surat tersebut bahwa pengadaan foto Bupati dan Wakil Bupati Karo ke desa dan sekolah tidak ditampung pada anggaran Dinas Kominfo dan PDE Kabupaten Karo,” jelasnya.
Ditambahkan, sehubungan adanya peredaran barang-barang yang mengatasnamakan perintah Bupati atau Wakil Bupati Karo, ditegaskan bahwa hal tersebut tidak ada hubungannya dengan Bupati Karo atau Wakil Bupati Karo maupun Pemkab Karo.
Lebih lanjut disampaikan, apabila ada oknum yang menjual barang-barang tersebut untuk mencari keuntungan pribadi, itu merupakan tanggung jawab pribadi dari oknum tersebut.
“Jika masyarakat menemukan ada penjualan yang mengatasnamakan Bupati dan Wakil Bupati Karo atau Pemkab Karo dan melanggar aturan yang ada, silahkan laporkan kepada pihak yang berwajib,” himbau Agustin.
Sesuai informasi yang beredar, biaya yang dikenakan terkait pengadaan jam dinding berlogo Pemkab Karo senilai Rp 500 ribu serta foto Bupati dan Wakil Bupati Karo di kantor ibu kota kecamatan, kelurahan dan desa, menuai protes.
Besarnya angka nominal yang ditentukan oknum tertentu, dinilai sangat memberatkan pihak penerima. Hal itu diketahui dari keterangan sejumlah Camat, Lurah dan Pjs Kepala Desa kepada sejumlah wartawan, Senin (5/12/2016) lalu.
- PARDI SIMALANGO