Jaksa ‘Keok’ Lawan Pengacara, Dua Terdakwa Illegal Logging Bebas Murni

TANAH KARO – SUMBER
Kedua terdakwa (dua dari kiri dan paling kanan) bersama Karutan Kabanjahe Theo Adrianus Purba (baju biru) setelah dibebaskan dari Rutan Kabanjahe, Selasa (12/07/2016). SUMBER/pardi simalango
Kedua terdakwa (dua dari kiri dan paling kanan) bersama Karutan Kabanjahe Theo Adrianus Purba (baju biru) setelah dibebaskan dari Rutan Kabanjahe, Selasa (12/07/2016). SUMBER/pardi simalango

Dua orang terdakwa kasus perambahan hutan (illegal logging) di kawasan hutan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Barisan, jalan tembus Karo – Langkat, Desa Kuta Rayat, Kecamatan Naman Teran, akhirnya bebas murni dari jeratan hukum usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, Senin (11/07/2016) lalu.

Hal ini disampaikan oleh Karta Aprianus Nadeak selaku abang kandung salah seorang terdakwa kepada SUMUTBERITA di Kabanjahe, Selasa (19/07/2016).

Kedua terdakwa yakni Muhammad Suryanta Nadeak (32) warga Jalan Samura, Gang Sada Arih, Kecamatan Kabanjahe dan Heri Sembiring Milala (27) warga Jalan Kotacane, Gang Kembang, Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe.

Pembebasan keduanya berdasarkan petikan putusan Hakim PN Kabanjahe Nomor : 125/Pid.Sus.LH/2016/PN Kbj. Keduanya dinyatakan bebas setelah kuasa hukum, Rubianto Sembiring SH M.Hum memenangi proses sidang atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Raffles Devit Napitupulu SH.

Dalam petikan putusan itu, terdapat enam point terkait pembebasan kedua terdakwa. Pertama, terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum dalam dakwaan kesatu, dakwaan kedua. Kedua, membebaskan para terdakwa diatas dari segala dakwaan maupun tuntutan hukum.

Ketiga, memerintahkan supaya kedua terdakwa segera dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kabanjahe setelah putusan diucapkan. Keempat, memulihkan hak kedua terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya dalam keadaan semula.

Kelima, memerintahkan jaksa pada Kejaksaan Negeri Kabanjahe supaya barang bukti berupa 95 batang kayu olahan berupa balok tim, 20 batang broti dan 12 papan broti, dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa Masden Sembiring Pandia.

Selain itu, 1 unit mobil jenis truk merk Isuzu Elf 135 PS BK 8106 SE warna putih dan 1 lembar STNKB Nomor 07143/SU/001, dikembalikan kepada pemiliknya yang sah melalui para terdakwa. Dan keenam, membebankan biaya perkara kepada negara.

Petikan putusan tersebut ditetapkan oleh Mery Donna Tiur Pasaribu SH MH selaku Hakim Ketua Majelis, Delima M. Simanjuntak SH dan Rizkiansyah SH masing-masing selaku Hakim Anggota, Ronald J. Tampubolon SH selaku Panitera Pengganti dan Raffles Devit Napitupulu SH, ditandatangani Wakil Panitera PN Kabanjahe, Elvy Farida Saragih SH.

“Kedua terdakwa salah satu diantaranya adik kandung saya, kini sudah bebas. Mereka sudah kita jemput dari Rutan Kabanjahe. Mereka tidak terbukti bersalah setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang. Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada semua pihak,” tutur Karta.

Seperti diketahui, kedua terdakwa sempat ditahan sejak, Rabu 10 Februari 2016 lalu setelah diamankan oleh sejumlah personel Polres Karo saat melintas di kawasan jembatan Desa Tiga Pancur, Kecamatan Simpang Empat. Keduanya diamankan bersama truk bermuatan kayu.

  • PARDI SIMALANGO