MEDAN-SUMBER
Poldasu mengincar pengusaha besar di Sumut Tamin Sukardi terkait keterlibatannya dalam beberapa kasus tanah.
“Tamin akan dijemput paksa karena tidak mengindahkan panggilan kedua kita. Dan itu akan kita lakukan,” terang Kasubdit II Harda/Tahbang, AKBP Yusuf Safarudin kepada wartawan, Jumat(12/9) siang.
Dikatakannya, keterlibatan Tamin Sukardi semakin nyata karena para korbannya sudah datang ke Poldasu untuk melaporkannya. Dan itu sangat membantu kita untuk mendudukan kasusnya. “Jadi, Gunawan dan Tamin bekerja sama untuk memalsukan surat tanah. Mereka juga melibatkan oknum BPN Medan dan mantan Kadispenda kota Medan,” ucapnya.
Untuk mendudukan kasus ini, pihaknya juga harus hati-hati dan penuh keyakinan. Soalnya Tamin dikenal banyak relasi dan mampu mempengaruhi pejabat. Untuk itu pihaknya berkordinasi dengan pihak terkait untuk menghadirkan Tamin di Poldasu. ” Sampai sekarang Tamin masih kita panggil, dan bila tidak datang juga, akan kita jemput paksa. Kalau soal keberadaannya, dia masih di sekitar kota Medan,” tuturnya.
Masih kata Yusuf, untuk kasus Gunawan, mungkin Minggu depan pihaknya akan mengirim ke Kejaksaan. Begitu juga dengan mantan kepala BPN Medan dan pegawainya yang terlibat akan diperiksa. Saat ini pihaknya mendalami dua kasus terkait mafia tanah yang sangat besar dan itu butuh ketenangan dan pengetahuan.\]
” Ango dan Gunawan sudah dikenal orang sebagai mafia tanah dan surat. Selain itu, mereka juga licin dan mempunyai banyak relasi. Namun, kita sudah bentuk tim untuk menuntaskan kasus itu, dan, semoga berjalan lancar. Sabar ya, kedua kasus besar itu masih kita kerjakan. Seperti kasus Ango, siapa saja yang pernah dirugikan Gunawan atau Tamin Sukardi, silahkan lapor ke Polda,”pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Tim Penyelesaian Sengketa Tanah Garapan Rakyat (TPSTGR) P. Sihole melaporkan Tamin Sukardi yang telah menyerobot tanah masyarakat yang terletak di Pasar III Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kab. Deliserdang karena tanah tersebut sebelumnya telah mendapatkan pelepasan penyelesaian Garapan Rakyat atas areal PT. Perkebunan Nusantara II (PTPN II) berdasarkan keputusan Gubernur Sumatera Utara tahun 2000.
“Kami datang ke Polda untuk melaporkan langsung kepada Dirreskrimum atau Kasubdit II Tahbang soal kejahatan Tamin Sukardi. Karena, di lahan kami sekarang sudah dibangun 500 bangunan ruko milik PT ACR yang suratnya dipalsukan olehnya,” ucap Sihole.
Seperti diberitakan, Gunawan alias Aguan(59), warga Jalan Pasar III No.1E Kelurahan Glugur Darat Kec. Medan Timur, oleh Subdit. II Harda Tahbang Dit. Reskrimum Poldasu, yang juga melibatkan nama mafia tanah, Tamin Sukardi.
Gunawan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggunaaan surat palsu atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu akte autentik atau turut serta dan membantu melakukan kejahatan.
Dan melanggar pasal 263 ayat (2) dan pasal 266 Jo pasal 55,56 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara tersebut. Poldasu juga menyita barang bukti yaitu foto copy legalisir SHM No. 414,1360, dan 864 kel. Padang Bulan Selayang I atas nama Tengku Khairul Anwar.
Kemudian foto copy SHM No.1869 Kel. Padang Bulan Selayang I atas nama Tandeanus. Foto copy Grant Sultan No.699 tanggal 18 Sapar 1909 atas nama Imam Ahmad serta foto copy warkah pendaftaran penerbitan hak milik No.1869 kel. Padang Bulan selayang I atas nama Tandeanus dan warkah penetepan hal milik No.1869 Kel. Padang Bulan Selayang I atas nama Tandeanus. (SB 04)