LABUHAN BATU – SUMBER
Personil Intel Kodim 0209/LB bekerjasama dengan personil Intel Korem 022/PT meringkus seorang pengedar narkoba jenis Shabudi kawasan Jalan Simpang Mangga Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut, Selasa (20/10) sekira pukul 20.00 WIB.
Dandim 0209 LB Letkol Inf Berkim Sitompul didampingi Pasi Intel Kodim 0209 LB Kapten Inf P Sinaga dan Dan Unit Intel Kodim 0209 LB, Lettu Inf FE Putra Irawan Damanik dalam paparannya kepada sejumlah wartawan, Rabu (22/10), mengatakan, tersangka pengedar Shabu yang berhasil diamankan itu bernama Safrizal Efendi alias Izal (18), warga Gang Syukur, Kampung Baru, Rantauprapat.
“Berawal dari adanya informasi warga yang sampai kepada Dan Unit Intel Kodim 0209 LB, terkait adanya transaksi jual beli Shabu disalah satu Poskamling di lingkungan Simpang Mangga Rantauprapat. Kemudian Dandim perintahkan anggota untuk melaukakan pemeriksaan atas informasi tersebut, dan benar,” terang Letkol Berkim Sitompul.
Dengan Modus menyamar sebagai pembeli, Personil Intel Kodim dengan mudah menangkap pengedar Narkoba inisial SE. Kemudian Dandim melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Atas penemuan barang bukti itu, tersangkapun langsung kita introgasi hingga mengakui kalau barang haram tersebut didapat dari seorang badar sabu berinisial FR, warga Kampung Baru Rantauprapat, yang tinggal disebuah rumah kos dikawasan Simpang Mangga Rantauprapat,” ucapnya.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa satu paket narkoba jenis Shabu seberat 0,5 gram. Dari pengakuan SE, kemudian Unit Intel Kodim kembali melakukan penggeledahan kerumah kos FR yang menurut tersangka awal merupakan Bandar Shabu.
“Dari rumah kos FR tersebut ditemukan 4 Paket kecil dan 1 paket kecil yang disembunyikan dibawah pot bunga. Dan, juga berhasil ditemukan sejumlah barang bukti lain berupa seperangkat alat hisap sabu, 1 unit note book merk Acer, 1 buat Tablet Merk Samsung, 1 Buat Tablet merk Advan, 1 lembar STNK mobil Daihatshu Feroza dan 1 ATM Bank Mandiri,” kata Dandim.
Jumlah total keseluruhan Shabu yang berhasil diamankan pihan Intel Kodim yakni 7,1 Gram. Kemudian Barang bukti beserta para tersangka kemudian diserahkan kepada Satnarkoba Polres Labuhanbatu untuk penanganan lebih lanjut.
- FENDRI