MEDAN – SUMBER
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan mengukuhkan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) tingkat kabupaten/kota dan kecamatan di Hotel Grand Aston Medan, Selasa (8/5/2018).
Bupati Karo Terkelin Brahmana SH di sela-sela penandatanganan MoU, mengakui peningkatan pengawasan itu dilakukan untuk mencegah masuknya warga negara asing ke Kabupaten Karo tanpa dokumen keimigrasian yang sah atau menyalahi izin kunjungan dan melebihi batas izin tinggal (overstay).
“Menghadapi ancaman di bidang keimigrasian yang semakin kompleks, Imigrasi tidak dapat bergerak sendiri. Perlu adanya dukungan serta kerja sama yang melibatkan instansi-intansi terkait lain serta masyarakat. Mengingat Karo sebagai salah satu daerah tujuan wisata favorit di Sumut, penyalahgunaan izin tinggal WNA memang rentan terjadi,” jelas Terkelin.
Menurutnya, untuk melakukan pengawasan, dibutuhkan banyak elemen terkait. Oleh karena itu, hari ini Tim Pora kabupaten dan kecamatan dikukuhkan di Medan. “Dengan begitu, pengawasan akan semakin ketat. Keberadaan WNA ilegal khususnya di Karo akan mudah terpantau dan diketahui karena lebih banyak yang mengawasi,” tuturnya.
Adapun susunan pengurus Tim Pora Kabupaten Karo sesuai Surat Keputusan (SK) tersebut yakni : Ketua, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan; Wakil Ketua, Asisten I Pemerintahan Setdakab Karo; Sekretaris, Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan.
Untuk anggota, terdiri dari unsur OPD Pemkab Karo, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karo, Polres Karo, Kajari Karo, Kodim 0205/TK, BINDA Karo dan Keimigrasian Medan.
Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM, Dr Drs Ronny Franky Sompie SH MH menjelaskan, mengingat kecamatan adalah garda terdepan dalam hal pengawasan orang asing karena wilayah yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, penting diberikan tugas untuk turut serta mengawasi aktivitas, baik melihat atau menemukan atau mengetahui kegiatan orang asing yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan norma.
“Jika menemui keberadaan orang asing yang mencurigakan, maka patut untuk melaporkan dan berkoordinasi dengan kantor imigrasi. Tim Pora bertugas melakukan pencegahan terhadap potensi pelanggaran keimigrasian oleh orang asing. Mari bekerja sama untuk mengawasi orang asing yang masuk ke wilayah kita,” ajak Ronny.
Sesuai Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan No. W2.IMI.IMI.1-GR.02.01-2052 tahun 2018 tentang Tim Pembentukan dan Pengukuhan Tim Pora Kecamatan meliputi Kota Medan, Kabupaten Karo, Kota Binjai, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Langkat, Kabupaten Serdang Bedagai, maka diadakan suatu Memorandum of Understanding (MoU).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan Very Monang Sihite SH MH mengatakan, dengan terbentuknya Tim Pora ini pihaknya bisa memantau para orang asing di Sumut dan menginformasikan kegiatan-kegiatannya. “Tim Pora ini untuk memperkuat pengawasan WNA melalui koordinasi antara Kantor Imigriasi dengan Pemda, mulai tingkat RT hingga kecamatan,” jelas Very.
Turut hadir diantaranya, Wakil Ketua DPRD Karo Inolia Ginting SE, Dandim 0205/TK Letkol Inf Rizal Taufik, Kajari Karo Gloria Sinuhaji SH MH, Camat Kabanjahe Frans Leonardo Surbakti SSTP, Camat Barus Jahe Drs Kalsium Sitepu, Camat Merek Tommy Heriko MAP, Camat Payung Jepta Tarigan S.Sos, Camat Berastagi Mirton Ketaren S.Sos dan Camat Simpang Empat Amsah Perangin Angin SH.
- PARDI SIMALANGO