SUMUTBERITA.COM, Karo – Pemkab dan DPRD Karo sepakat mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Karo dengan menggambarkan identitas kearifan lokal daerah Karo. Kesepakatan ini terwujud dalam rapat paripurna DPRD Karo di ruang rapat paripurna, Jalan Veteran Kabanjahe, Rabu malam (15/7/2020).
Adapun produk hukum yang telah dirumuskan dalam pengesahan Ranperda Karo ini diantaranya tentang pedoman pemberian nama jalan, fasilitas umum dan pemberian nomor bangunan serta Ranperda tentang pengelolaan sampah.
Dalam pendapat akhirnya, Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH mengungkapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Karo yang telah sungguh-sungguh melakukan pembahasan atas Ranperda ini, sehingga dapat merumuskan suatu produk hukum.
“Produk tersebut dapat menjadi landasan dan pedoman bagi semua pihak dalam beraktivitas dan bermasyarakat di Karo. Pedoman Ranperda ini telah kita buat secara detail. Nantinya kita berikan nama-nama sesuai kearifan lokal kita, sehingga menggambarkan identitas suku Karo,” ungkap Terkelin.
Tak hanya itu. Menurutnya, dengan luas dan sebaran daerah administratif Karo yang cukup banyak, hal ini diperlukan untuk menyokong pelaksanaan berbagai kepentingan yang berimplikasi pada pemanfaatan layanan publik oleh masyarakat. “Kita patut bersyukur. Seluruh anggota DPRD Karo secara bulat memberikan persetujuan atas dua Ranperda yang diusulkan Pemkab Karo menjadi Peraturan Daerah,” kata dia.
Di sisi lain, ia menyadari bahwa selama proses pembahasan, pasti muncul berbagai pandangan, masukan dan saran yang sangat konstruktif. Bahkan sangat mungkin terjadi silang pendapat dan adu argumentasi. “Itu semua cerminan berdemokrasi demi terciptanya rumusan Perda yang baik dan dapat mendatangkan manfaat yang besar bagi masyarakat Karo yang kita cintai,” tuturnya.
Sementara, Ketua DPRD Karo Iriani br Tarigan berujar, untuk tugas selanjutnya adalah mengimplementasikan dan mensosialisasikan Perda tersebut di tengah masyarakat luas. “Ini juga harus disertai fungsi pengawasan yang optimal, baik pengawasan fungsional di internal pemerintah daerah, dan pengawasan politik di DPRD serta pengawasan masyarakat,” kata Iriani.
Ia menilai, Perda yang baik tidak akan berarti jika tidak dilaksanakan atau gagal pelaksanaannya dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik di Karo pada masa mendatang. “Jangan biarkan sebuah aturan yang telah melalui kajian komprehensif, baik secara politik dan hukum, kalau hanya menjadi teks mati oleh karena tidak dijalankan,” pungkasnya.
Berdasarkan amatan SUMUTBERITA.com, di akhir acara, Bupati dan Ketua DPRD Karo menandatangani persetujuan antara eksekutif dan legislatif terhadap dua Ranperda ditetapkan menjadi Perda.
Penandatanganan ini disaksikan oleh Wakil Bupati Karo Cory Sriwaty br Sebayang, Wakil Ketua DPRD Karo Sadarta Bukit dan Davit Kristian Sitepu, Sekdakab Karo Drs. Kamperas Terkelin Purba M.Si, Sekretaris DPRD Karo Petrus Ginting dan OPD Pemkab Karo.
- PARDI SIMALANGO