MEDAN – SUMBER
Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait menegaskan, pihaknya tidak akan menoleransi tindak kekerasan terhadap anak, apalagi dilakukan oleh orang terdekat. Ia menekankan, polisi harus bergerak cepat menindak pelaku kekerasan tersebut.
Hal tersebut disampaikan Arist Merdeka melalui sambungan telepon, Rabu (23/5/2018) menanggapi aksi penyiksaan biadab yang dialami oleh anak bawah lima tahun (balita) laki-laki berinisial AS berusia 3,7 tahun yang diduga dilakukan oleh ibu tirinya, Siti br Siregar (36) alias Mpok.
Sebagai lembaga independen yang bertugas menjalankan fungsi pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia, pihaknya meminta aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian, agar menindak tegas terduga pelaku kekerasan dan penganiayaan terhadap korban yang masih balita.
“Diminta kepada penyidik perlindungan anak di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polsek Sunggal di wilayah hukum Polrestabes Medan untuk segera menindaklanjuti laporan pengaduan korban. Kalau tidak ditindaklanjuti, Kapoldasu harus turun tangan,” tegasnya.
Menurutnya, tindak kekerasan atau ancaman kekerasan serta penganiayaan yang dilakukan keluarga terdekat terhadap anak, dalam ketentuan pasal 80 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 mengenai perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 72 juta.
“Jika terbukti, dapat ditambahkan 1/3 dari pidana pokoknya. Begitu juga, jika penganiayaan sampai luka berat, pelaku dapat dipidana 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta,” jelasnya.
Arist juga menambahkan, pengaduan dan informasi yang disampaikan masyarakat kepada aparatur penegak hukum atas peristiwa pelanggaran hak anak melalui media sosial dan media cetak patut diapresiasi.
- PARDI SIMALANGO