MEDAN–SUMBER
Dewi Sartika alias Ika (28), pencuri sepedamotor yang satu ini tergolong nekad. Walau kedua tangannya sudah diborgol oleh petugas kepolisian, namun warga Jln Karya Wisata Gg Karya Sari No 45 Kel. Pangkalan Mansyur Medan ini, masih coba melarikan diri. Setelah sempat dikejar sejauh 200 meter, akhirnya ibu rumah tangga (IRT) ini berhasil kembali ditangkap, Sabtu (16/8) sekira jam 20.00 WIB. Untuk pemeriksaan selanjutnya, Ika digelandang menuju Mapolsekta Delitua berikut sepedamotor Yamaha Jupiter MX BK 4274 AEB hasil kejahatannya.
Informasi diperoleh kru SUMBER (sumutberita-red) menyebutkan, Abdi Sura Wiguna Ginting (20) memarkirkan sepedamotornya Yamaha Jupiter MX di teras rumahnya Jln Parang Ras No 17 Kel.Kwala Bekala Medan Johor dalam posisi stang terkunci. Tapi begitu Abdi hendak memasukkan keretanya kedalam rumah, dilihatnya Ika sedang mengotak-atik kunci kontak keretanya dengan kunci leter T sambil duduk diatas sepeda motor.
Mengetahui perempuan tersebut mau mencuri, Abdi langsung berteriak maling. Tau aksinya keperogok oleh pemilik kereta, Ika memilih kabur melarikan diri. Unit Reskrim Polsekta Delitua yang berada di sekitar itu dengan pakaian sipil, mendengar teriakan maling, segera melakukan pengejaran. Akhirnya Ika berhasil ditangkap dan tangannya diborgol.
Meski begitu sudah diborgol dan hendak digelandang ke Mapolsekta Delitua dengan menggunakan sepedamotor, Ika masih berusaha kabur melompat dari sepedamotor dalam posisi tangan dibelenggu. Petugas kepolisian tadi terpaksa mengejar Ika sejauh 200 meter dan akhirnya kembali berhasil menangkapnya.
Dewi Sartika kepada wartawan mengaku sudah dua kali melakukan pencurian kereta. Dia mengaku nekat mencuri kereta untuk menghidupi anaknya karena dua bulan lalu telah cerai dengan suaminya. “Ini kedua kali aku mengambil kereta. Pertama dulu Honda Beat punya kenalanku. Tapi waktu itu kami sudah berdamai”, kata Ika.
Kapolsekta Delitua Kompol Anggoro Wicaksono SH Sik ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan telah menangkap tersangka Ika dalam kasus mencuri sepedamotor. “Tersangka sudah dijebloskan ke sel tahanan guna peyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara”, kata Anggoro. (SB 24)