TANAH KARO – SUMBER
Komunitas petani jagung di Karo menyampaikan keluhan mengenai anjloknya harga jagung ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI Perwakilan Medan, Jalan Gatot Subroto No. 148 Medan, Rabu (21/2/2018).
Dalam pertemuan yang didampingi oleh Bupati Karo Terkelin Brahmana SH ini, rombongan disambut oleh Kepala Kantor Perwakilan Daerah (KPD) Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Medan Ramli Simanjuntak SH MH.
Tekad Brahmana selaku perwakilan komunitas petani jagung Karo menjelaskan, hingga kini belum ada kemampuan solusi yang cepat atas permasalahan harga jagung di Karo. Hal inilah yang menyebabkan rendahnya produktivitas lahan dan tanaman sehingga pendapatan para petani selalu pada posisi rendah dan bahkan selalu merugi.
“Hal ini kian diperparah dengan faktor pasca panen petani, dimana harga sering anjlok atas permainan kualifikasi serta persediaan hasil panen dari para tengkulak dan penampung,” ungkap Tekad didampingi Fredy Sebayang, Sapta Sebayang dan Sarjana Sinulingga selaku pemrakarsa pertemuan.
Disamping itu, kata dia, pihaknya juga mengalami beberapa kendala diantaranya, permasalahan pupuk, permasalahan benih tanaman pangan dan permasalahan pemasaran hasil pertanian. Hal ini banyak dialami petani jagung khususnya di kawasan Kecamatan Tiga Binanga dan Lau Baleng.
Bupati Karo Terkelin Brahmana SH membenarkan keluhan yang diutarakan oleh komunitas petani jagung. Menurutnya, sebelumnya pihaknya melalui Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Karo Sarjana Purba STP MM telah berkomunikasi dengan komunitas petani jagung Karo terkait anjloknya harga komoditi jagung di Sumut khususnya di Karo.
Disampaikan, Pemkab Karo selaku pemerintah akan membuat program kedepan untuk meningkatkan indeks pertanaman, mengurangi dampak perubahan iklim, perluasan areal tanaman baru (PATB), bantuan sarana dan prasarana serta pemberdayaan kelembagaan pertanian.
“Permasalahan komoditas jagung inilah yang akan dicarikan solusi. Karena fakta dilapangan harga jual tidak sesuai dengan Harga Pembelian Pemerintah (HPP). Panjangnya jalur distribusi, belum adanya program kemitraan secara MoU pada komoditi jagung di Sumut,” jelas Terkelin.
Sementara, Wakil Ketua Komisioner KPPU Jakarta Saidah Sakwan mengatakan, solusi tersebut dapat dilakukan dengan cara harga jual disesuaikan dengan HPP, memotong jalur distribusi dengan cara membuat perjanjian kerja sama (MoU) atau program kemitraan komoditas jagung di Sumut, khususnya Karo.
“Misalnya kemitraan industri pakan dengan kelompok tani, karena sesuai amanah UU tentang kontrak kerja No. 5 Tahun 1999 dan UU No. 20 Tahun 2008 jo PP No. 17 Tahun 2013. Peraturan ini mendukung sebagai payung hukum,” tutupnya.
Hadir dalam acara monitoring komoditas jagung tersebut diantaranya, Ny. Sariaty Terkelin Brahmana, Kepala Bappeda Kabupaten Karo Nasib Sianturi M.Si, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Karo Ir. Paten Poerba dan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Karo Sarjana Purba STP MM.
- PARDI SIMALANGO