“Upacara “Keadilan Mati” 5 Tahun Jambur Lige”
LAPORAN : JOHN – KABANJAHE
Permasalahan Jambur Lige di Jalan Mariam Ginting, Kabanjahe sudah berjalan 5 Tahun. Alhasil, sesuai keputusan Mahkamah Agung memutuskan perkara dengan nomor.40/PDT.G/2007/PN-KBJ. Namun, putusan tersebut mendapat perlawanan dari keluarga Barus mergana sehingga mereka mengadakan Upacara Keadilan telah mati dan membuat aksi berupa artikel timbagan lebih berat memihak terhadap oknum yang membayar duit saat dipersidangan, Selasa (31/7) sekira pukul 14;30 Wib di depan Kantor Pengadilan Negeri Kabanjahe.
Upacara Keadilan sudah mati di pimpin Darma Pandia selaku Komandan Upacara dan sebagai Inspektur Upacara langsung di pimpin oleh DR.ferry Suranta SH,MH dan diikuti sejumlah sanak keluarga Barus. Akan tetapi, dengan aksi tersebut sejumlah oknum Polisi dan Hakim serta Jaksa nonton bareng di depan Kantor PN Kabanjahe seolah-olah mereka tidak takut hukum alam yang akan berbuat.
Setelah upacara keadilan sudah mati, sejumlah perwakilan aksi artikel mengangkat KERENDA mayat yang di tutupi spanduk KEADILAN SUDAH MATI akibat timbangan berat sebelah yang diisi banyaknya uang kedepan Kantor PN Kabanajhe.
Jenda Kita Br Barus selaku Ahli waris Alm:Gunung Barus menolak hasil Putusan Perkara yang di putus MA. Sehingga mereka menggugat kembali dengan nomor gugatan baru No.42/PDT.G/PN-KBJ/2012.
“Dengan nomor 42/PDT.G/PN-KBJ/2012 kita kembali menggugat hasil putusan MA karena nilai tidak kuat berdasarkan UU yang berlaku hanya putusan sepihak saja,” kata Jenda Kita Br Barus kepada sejumlah wartawan seusai Upacara, Selasa (31/7) di depan Kantor PN Kabanjahe.
Terpisah, Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe Sri Kuncoro SH,MH di sampaikan Humas, Jasael Manulang,SH mengatakan, tidak tahu menau dengan aksi yang berupa artikel timbangan lebih lebih berat memihak terhadap oknum yang mempuyai duit.
“Aduh..diruangan bapak ketua pula, itu nomor surat mereka lagian uda jam pulang kok, besok ajalah kalian datang lagi ya,” ucap Jasael Manulang singkat sekira pukul 15:20 Wib.