LAPORAN: BARON PURBA | WARTAWAN SUMUTBERITA.com
KANDIBATA – Salmon Peres Sinuraya (13) warga Desa Kandibata, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, harus menahankan rasa sakit akibat dianiaya oleh guru bidang studinya, Senin (21/4) sekira pukul 10.00 WIB. Penganiayaan tersebut mengakibatkan Salmon mengalami lembam-lembam di bagian wajah serta di sekujur tubuhnya.
Menurut keterangan ayah kandung korban, Dona Ganti Sinuraya (46) kepada sejumlah wartawan di kediamannya, Selasa (22/4) sekira pukul 14.00 WIB mengatakan, kejadian tersebut bermula saat pada jam pelajaran olahraga, guru bidang studi korban, Pelcik br Surbakti (48) atau yang kerap disebut Nd Rapel, warga yang sama, menghampiri korban ke bangkunya.
Tanpa basa basi, disaksikan seluruh teman-teman kelas korban, Pelcik langsung menjewer (menarik) telinga, menampari wajah, serta menendang tubuh korban hingga ia bersama bangkunya tercampak.
“Sepulang sekolah, Salmon datang ke rumah, terus dia ngadu samaku. Katanya dia dipukuli guru kelasnya, karena itu dia gak berani lagi ke sekolah. Ditunjukkannya bekas pukul gurunya itu samaku. Karena aku merasa sudah kelewatan, kubawa anakku ke RSU Kabanjahe untuk visum. Setelah itu langsung kulaporkan ke Polres Karo,” ungkap ayah korban.
Sementara, Ibu korban, Murniati br Simanjuntak (45) kepada wartawan mengatakan, melihat kondisi yang dialami anaknya, ia mendatangi guru bidang studi korban ke sekolah dan menanyakan apa sebab hingga anaknya dianiaya. Akan tetapi, mendapat pertanyaan tersebut membuat guru tersebut naik pitam.
“Saat aku menanyakan apa sebab anakku dipukuli, gurunya itu langsung marah, terus dibilang samaku, ‘Kenapa rupanya kalau ku pukuli anakmu?, gak senang kau?. Ngadu kau sana, aku pun adanya dekingku jenderal, biar tahu kau,” ujar Murniati menirukan ucapan pelaku serta mempraktekkan cara penganiayaan yang dilakukan Pelcik kepada korban.
Akibat aksi penganiayaan tersebut , Pelcik br Surbakti yang merupakan guru SD Negeri 040464 Kandibata, akhirnya resmi dilaporkan orang tua korban ke ruang SPK Polres Karo, dengan laporan polisi Nomor : STPL-C/ 243/ IV/ 2014/ SU/ RES T. KARO tertanggal 21 April 2014 yang diterima Kanit SPKT “C” Polres Karo, Ipda Suko Hastadi.