TANAH KARO – SUMBER
Camat Kabanjahe, Gelora Fajar Purba SH MH bersama berbagai elemen masyarakat mendeklarasikan Kabanjahe anti penyakit masyarakat (pekat) di aula Kantor Camat Kabanjahe, Rabu (6/9/2017).
Deklarasi ini bertujuan untuk meminimalisir serta memberantas pekat di seluruh desa dan kelurahan se Kecamatan Kabanjahe. Komitmen tersebut dilakukan guna mewujudkan masyarakat aman dan nyaman.
Dalam kegiatan ini, dilibatkan berbagai elemen diantaranya, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karo AKBP Heppi Karo-Karo, Unit Penyidik Sat Reskrim Polres Karo, Polmas Bhabinkamtibmas, Dinas Kesehatan Kabupaten Karo dan Pakar Budaya Karo Sarjani Tarigan.
Disamping itu, kegiatan ini turut melibatkan berbagai tokoh pemuda, tokoh agama, tokoh adat, seluruh kepala desa, lurah, Sekretaris Desa (Sekdes) perangkat desa se Kecamatan Kabanjahe.
Camat Kabanjahe Gelora Fajar Purba SH MH usai membuka acara deklarasi mengatakan, tujuan pelaksanaan deklarasi ini yakni untuk menyatukan persepsi seluruh perangkat desa dan lurah agar bersatu memerangi pekat. Menurutnya, pemerintah desa sebagai perantara ke masyarakat.
Ia mengungkapkan fenomena budaya hidup masyarakat di zaman modernisasi seperti saat ini yang cukup miris. Perubahan perilaku masyarakat yang sudah mengarah ke hal negatif, mengakibatkan dampak buruk bagi kehidupan sosial.
“Banyak masyarakat yang tidak lagi peduli, bahkan ada yang tidak mengenal tetangga maupun satu lingkungannya. Sudah jarang ditemui orang yang hormat kepada pemerintah desa, sehingga siapapun yang masuk ke desa, warga sudah cuek,” jelas Gelora.
Menurutnya, degradasi moral dan budaya saat ini, membuat banyak masyarakat menjerumuskan diri sebagai pelaku pekat. “Narkoba menjadi hal terburuk dan sudah dalam kategori darurat. Selain itu, judi, seks bebas serta mabuk-mabukan. Sehingga kekerasan dalam rumah tangga dan pencurian kerap terjadi dimana-mana,” tuturnya.
Sementara, Kepala BNNK Karo AKBP Heppi Karo-Karo membenarkan bahwa peredaran gelap narkotika di Kabupaten Karo sudah memasuki zona kritis. “Di setiap desa di Kabupaten Karo, minimal ada empat orang pengedar narkoba,” ungkap Heppi.
Menurutnya, pihaknya telah meminta setiap instansi di Karo untuk memback up tugas BNNK Karo, demi berjalannya upaya pemberantasan peredaran narkotika. “Informasikan kepada kami jika ada pergerakan penyalahgunaan narkoba. Identitas narasumber dirahasiakan, sesuai UU,” jelasnya.
Pemaparan berbeda disampaikan oleh perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Karo yakni tentang bahaya seks bebas dan seks diluar nikah. Dijelaskan, Kabupaten Karo termasuk salah satu kabupaten dengan tingkat inveksi HIV/AIDS tertinggi.
“Obat penawar HIV/AIDS belum ada. Hanya virusnya dapat ditahan agar tidak berkembang pesat, jika dilakukan pengobatan intensif dan konsultasi dengan Dinas Kesehatan. Bagi warga yang terinveksi agar berkonsultasi ke Dinas Kesehatan, tidak perlu malu,” jelasnya.
Berdasarkan amatan SUMUT BERITA, pihak Polmas Bhabinkamtibmas turut memberikan pemaparan dalam kegiatan ini. Selanjutnya digelar sesi tanya jawab dan penandatanganan deklarasi masyarakat Kabanjahe anti penyakit masyarakat.
- PARDI SIMALANGO