• Latest
  • Trending
  • All
Gadai Kereta Pasien, Dukun Dituntut 2 Tahun Penjara

Gadai Kereta Pasien, Dukun Dituntut 2 Tahun Penjara

29 October 2015
Honda Civic Hantam Pikap L-300, Satu Orang Dikabarkan Tewas

Honda Civic Hantam Pikap L-300, Satu Orang Dikabarkan Tewas

28 August 2023
PRMP Sumut: Pemimpin Bangsa ini Kedepan Jangan Otoriter

PRMP Sumut: Pemimpin Bangsa ini Kedepan Jangan Otoriter

31 July 2023
Tiga Tahun Dipimpin Cory – Theo, SiLPA APBD Karo Capai Ratusan Miliar

Tiga Tahun Dipimpin Cory – Theo, SiLPA APBD Karo Capai Ratusan Miliar

27 July 2023
Pegawai Bank Mandiri Gelapkan Angsuran Nasabah, Nama di Blacklist BI

Pegawai Bank Mandiri Gelapkan Angsuran Nasabah, Nama di Blacklist BI

23 July 2023
Pelebaran Jalan, Dinas PUPR Karo “Tembak” Ganti Rugi Lahan Milik Eks Kades Sarimunte

Pelebaran Jalan, Dinas PUPR Karo “Tembak” Ganti Rugi Lahan Milik Eks Kades Sarimunte

23 July 2023
AMPDT Dukung Kapolda Sumut yang Baru Usut Mafia Tanah dan Pencemaran Danau Toba

AMPDT Dukung Kapolda Sumut yang Baru Usut Mafia Tanah dan Pencemaran Danau Toba

23 July 2023
Jokowi Anugerahkan Bintang Nararya kepada Empat Polisi, Salah satunya dari Polres Tanah Karo

Jokowi Anugerahkan Bintang Nararya kepada Empat Polisi, Salah satunya dari Polres Tanah Karo

2 July 2023
Sebar Hoaks soal Bobby Nasution, CREAM Laporkan Sejumlah Akun IG ke Polrestabes Medan

Sebar Hoaks soal Bobby Nasution, CREAM Laporkan Sejumlah Akun IG ke Polrestabes Medan

20 June 2023
Polda Sumut Gagalkan Peredaran 267 Kg Ganja asal Aceh di Karo

Polda Sumut Gagalkan Peredaran 267 Kg Ganja asal Aceh di Karo

19 June 2023
Laporkan Bobby Tarigan, Sekretaris PJTK Tunjuk Aslia Robianto Sembiring sebagai Kuasa Hukum

Laporkan Bobby Tarigan, Sekretaris PJTK Tunjuk Aslia Robianto Sembiring sebagai Kuasa Hukum

17 June 2023
Pelajar 15 Tahun Hanyut di Sungai Lau Biang Tanah Karo

Pelajar 15 Tahun Hanyut di Sungai Lau Biang Tanah Karo

17 June 2023
Polda Sumut Gerebek Lokasi Judi Online di Medan Johor, 10 Orang Diamankan

Polda Sumut Gerebek Lokasi Judi Online di Medan Johor, 10 Orang Diamankan

14 June 2023
  • Home
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Sorot
  • Pendidikan
  • Metropolis
  • Ekbis
  • Komunitas
  • Nasional
  • Wisata
Monday, 25 September 2023
  • Login
Sumut Berita
  • Home
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Sumut Berita
  • Home
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Sumut Berita
No Result
View All Result
Home Hukum

Gadai Kereta Pasien, Dukun Dituntut 2 Tahun Penjara

29 October 2015
in Hukum
0
Gadai Kereta Pasien, Dukun Dituntut 2 Tahun Penjara
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SIMALUNGUN – SUMBER

Masih ingat akan tindak tanduk Edi Suryanto alias Suyet (45), si Dukun yang mengaku dapat mengobati tetapi terjerumus jeruji besi. Di Pengadilan Negeri Simalungun, Senin (26/10), sang dukun terbukti bersalah menipu pasiennya dan dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, Julita Sinaga, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 372 KUHPidana.

RelatedPosts

Sebar Hoaks soal Bobby Nasution, CREAM Laporkan Sejumlah Akun IG ke Polrestabes Medan

Polda Sumut Gerebek Lokasi Judi Online di Medan Johor, 10 Orang Diamankan

Ancam Sekretaris PJTK, Bacalon Bupati Karo Bobby Tarigan Dipolisikan: Ku Hajar Kau Nanti

Sebagaimana dalam tuntutan Jaksa, menerangkan kalau pria penduduk Dusun III, Desa Aek Loba Pekan, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan, selama persidangan mengakui segala perbuatannya. Sementara korban yang juga sebagai pasien terdakwa, Sabar Saragih, kehilangan kereta (sepedamotor) Yamaha RX King plat BK 4500 WK. Sebagai alasan terdakwa, dia sengaja menggadaikan Kreta korban lantaran anak terdakwa sakit dan membutuhkan biaya.

Embat Kreta Pasien, Dukun Dituntut 2 Tahun PenjaraAda pun Kreta di gadaikan terdakwa di Kota Medan, juga tempat anaknya dibawa untuk berobat.  “Karena untuk biaya anak sakit pak hakim, saya mengakui semua kesalahan saya, tidak akan saya ulangi lagi,” dalih Suyet, mengakui perbuatannya dihadapan Ketua Majelis Hakim, Ben Ronald.

Peristiwa dan tidak disangkal terdakwa, terjadi pada Kamis (27/3) sekira pukul 12.00 WIB. Ketika itu, terdakwa dikenal dapat mengobati penyakit, sedang berada di rumah abang Sabar Saragih, di Huta II, Nagori Bandar Pulo, Kecamatan Bandar, untuk mengobati abang saksi korban.

Usai mengobati, terdakwa meminjam sepeda motor milik saksi korban untuk dipergunakannya membeli ramuan obat yang diperlukan mengobati abang saksi korban, Suyet  berjanji akan segera mengembalikan sepeda motor tersebut paling lambat keesokan harinya.

Esoknya, Suyet tidak muncul juga dan tidak mengembalikan roda dua korban. Bahkan, terdakwa ketika di hubungi dan didatangi, berjanji akan mengembalikan. Belakangan diketahui, Suyet, si dukun palsu itu telah menggadaikan Kreta kepada korban kepada Ucok (DPO), penduduk Aek Loba Kabupaten Asahan seharga Rp2 juta. Bukan hanya itu, dalam pengobatan selama ini, Suyet juga telah mempeloroti uang korban. Setiap datang, tak jarang korban memberikan uang Rp300 ribu sampai Rp600 ribu. Merasa ditipu mentah- mentah oleh Suyet, korban memilih membuat laporan ke Polisi, dalam penyidikan mengenakan terdakwa pasal 372 KUHP.

Atas tuntutan Hakim, terdakwa meminta agar hukumannya di peringan. Sebagai alasan terdakwa, dia mengakui perbuatannya dan bergumam tidak akan mengulangi lagi. Oleh Hakim pun menunda sidang minggu depan untuk mendengarkan putusan hukuman kepada Suyet.

  • JUNI
Share1Tweet1
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dua Benda ini Ternyata Sangat Ditakuti Ular, Lihat Yuk..

Dua Benda ini Ternyata Sangat Ditakuti Ular, Lihat Yuk..

25 June 2017
Mei Ching SPA Sediakan Kamar Khusus Bagi Tamu Mesum

Mei Ching SPA Sediakan Kamar Khusus Bagi Tamu Mesum

7 October 2015
Reka Ulang Pembunuhan Alex Ketaren Ricuh

Reka Ulang Pembunuhan Alex Ketaren Ricuh

13 July 2012
Partai Perindo Sumut Gelar Muskerwil, TOT dan LKM

Partai Perindo Sumut Gelar Muskerwil, TOT dan LKM

1
Terima Siswa Lebihi Kuota, SMAN 1 Berastagi Kutip 8 Juta Per Siswa

Terima Siswa Lebihi Kuota, SMAN 1 Berastagi Kutip 8 Juta Per Siswa

1
Pangdam I/BB Canangkan Program Lanjutan Toba Go Green di Karo

Pangdam I/BB Canangkan Program Lanjutan Toba Go Green di Karo

1
Honda Civic Hantam Pikap L-300, Satu Orang Dikabarkan Tewas

Honda Civic Hantam Pikap L-300, Satu Orang Dikabarkan Tewas

28 August 2023
PRMP Sumut: Pemimpin Bangsa ini Kedepan Jangan Otoriter

PRMP Sumut: Pemimpin Bangsa ini Kedepan Jangan Otoriter

31 July 2023
Tiga Tahun Dipimpin Cory – Theo, SiLPA APBD Karo Capai Ratusan Miliar

Tiga Tahun Dipimpin Cory – Theo, SiLPA APBD Karo Capai Ratusan Miliar

27 July 2023
Sumut Berita

Copyright © 2023 Sumutberita.com

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Call
  • Login

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Sorot
  • Pendidikan
  • Metropolis
  • Ekbis
  • Komunitas
  • Nasional
  • Wisata

Copyright © 2023 Sumutberita.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In