SUMUTBERITA.COM, Karo – Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH menerima tanda daftar tanaman lokal Karo sebanyak tujuh varietas dari Kepala Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Sumut Dr. Khadijah El Ramija SPi MP diruang kerjanya, Selasa (25/8/2020). Penyerahan disaksikan oleh Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Belawan Hasrul SP MP.
Dalam kesempatan ini, Khadijah menyampaikan bahwa penyerahan resmi tanda daftar tanaman ini, rencananya akan direview sesuai jadwal dan akan kembali diserahkan oleh Menteri Pertanian RI saat kunjungan kerja ke Kabupaten Karo, Senin 31 Agustus 2020 mendatang.
Menurutnya, tujuan pemberian daftar varietas tanaman lokal ini, agar kepala daerah mengetahui dan berpartisipasi aktif melindungi varietas lokalnya yang telah terdaftar di Pusat Perlindungan Variates Tanaman dan Perizinan (PVTPP). Dengan demikian, legal aspect (kepemilikan) varietas lokal menjadi lebih jelas.
“Hal ini dimaksudkan agar identitas varietas lokal tersebut mendapatkan perlindungan hukum. Sehingga apabila di kemudian hari varietas tersebut dimanfaatkan oleh pihak lain, maka harus meminta ijin kepada pemilik varietas lokal untuk mendapatkan manfaat ekonomi,” jelas Khadijah.
Ia menyebut, dengan adanya perlindungan variates tanaman lokal ini, petani Karo boleh berbangga. Lantaran, daerah/ kabupaten yang ada di Sumut kebanyakan hanya menerima daftar izin dua varietas, sedangkan Kabupaten Karo cukup fantastis dengan jumlah tujuh varietas.
Disamping itu, kata dia, orang lain tidak akan mudah mengklaim tanaman yang memiliki perlindungan untuk dikembangkan di daerah lain, sebelum meminta izin kepada daerah pemilik varietas. “Menjaga itu, daerah harus ikut melakukan upaya pelestarian dan pengembangan, sesuai Peraturan Menteri Pertanian No. 01 tahun 2006 tentang syarat penamaan dan tata cara pendaftaran varietas tanaman,” tuturnya.
Ketujuh jenis tanda daftar varietas tanaman lokal Karo yang tercatat di PVTPP diantaranya, 1. Alpukat No: 1176/PVL/2019, 2. Anggrek Majile Kuning No: 1004/PVL/2019, 3. Terong Berastagi Tamarillo Kuning Karo No: 1002/PVL/2019, 4. Bawang Daun Pre Merdeka No:1000/PVL/2019, 5. Tebu Manis Berastagi No: 999/PVL/2019, 6. Jeruk Manis Lau Kawar No: 1001/PVL/2019 dan 7. Anggrek Mejile Merah No: 1003/PVL/2019.
Bupati Karo menyampaikan ucapan terima kasih kepada BPTP Sumut dan PVTPP yang telah ikut mendorong dan menjaga varietas tanaman yang dibudidayakan oleh petani Karo. “Sangat bangga, tujuh varietas tanaman yang mendapat lisensi bagi perlindungan dan tanaman varietas yang sudah memiliki lisensi dari PVTPP. Kemudian hari, ini akan dilestarikan petani dan asosiasi yang bergerak di jasa pengembangan,” kata Terkelin.
- PARDI SIMALANGO