Ekspedisi Liar Rugikan Pajak Negara dan PAD

LAPORAN : PARDY – TANAH KARO

Ekspedisi atau Jasa Angkutan Darat memang sangat dibutuhkan banyak masyarakat untuk mempermudah serta membuat barang yang dikirim lebih aman maupun terjamin hingga tujuan. Akan tetapi, apa yang terjadi kalau pengusaha ekspedisi siluman, tidak peduli dengan segala bentuk ijin usaha maupun ijin tempat sehingga terindikasi Pajak Negara dan PAD (Pendapatan Asil Daerah) dirugikan akibat pengusaha nakal tersebut?.

Salah satu contoh yakni Rio Jaya Ekspedisi yang berada di Jalan Kabanjahe-Siantar, persis di bengkel Archiwi Simpang Tiga Laudah, jurusan Kabanjahe-Bandung-Jakarta. Ekspedisi ini sudah hampir 3 tahun berjalan dengan bisnis yang terduga kuat ilegal, karena hingga kini tidak ada mengantongi ijin tempat dan ijin usaha serta merek plang maupun Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK) dari Dinas Perhubungan.

Pemilik usaha ekspedisi tersebut yakni Sahrul (37) warga Kabanjahe, ketika dikonfirmasi wartawan diruang kerjanya, membenarkan selama ini usaha yang dibidanginya belum mengantongi segala bentuk ijin. Menurut pria Suku Jawa ini, bahwa mengenai ijin tersebut semua urusan telah diserahkan kepada yang mempuyai lahan tanah.

“Selama ini tidak pernah datang Satpol PP maupun dari Dinas Perhubungan Karo, makanya gak ada terjadi riak-riak. Setiap hari kita beraktifitas 2 hingga 3 armada angkutan mobil truk Cold Diesel dengan muatan barang 6 sampai 7 ton dan sewanya 6,5 juta untuk jurusan Jakarta, Bandung 7 juta, dan pihak kita dapat komisi 500 ribu hingga 600 ribu per mobil yang berangkat dari ekspedisi. Kebanyakan barang yang kita kirim adalah jeruk manis bang,” ujar pria pendek berkumis tebal itu.

Ketika ditanya soal plang merek usaha, Sahrul yang mempuyai 3 orang karyawan ekspedisi ini mengatakan, “Dari dulu awal aku buka usaha memang belum ada merek, karena kata bapak yang punya bengkel dan kepemilikan tanah ini belum keluar dan sedang di proses. Kalau ada orang yang nanya soal ijin usahamu, bilang ama aku, biar aku yang hadapi, makanya aku tenang-tenang aja dan cukup bayar ama bapak yang punya tanah ini aja,” kata Sahrul sembari memencet HP-nya menelepon pemilik tanah dimaksudnya kepada wartawan.

Pantauan kru SUMUTBERITA.com, Ekspedisi Rio Jaya berdalih seolah-olah armada angkutan masuk bengkel agar diperbaiki oleh mekanik bengkel, namun yang dilaksanakan bongkar muat barang kiriman seperti Jeruk dan Jahe untuk mengelabui orang. Selain ekspedisi simpang tiga laudah, juga banyak ditemui armada jasa angkutan yang tidak mempuyai ijin di Karo yakni Simpang Mulawari, Simpang Katepul, Simpang Desa Bunuraya, Simpang Tiga Panah, Simpang Dolat Rayat, Berastagi, Simpang Merek dan yang lainnya. Semuanya tidak mempunyai merek dengan modus rata-rata samping bengkel dan warung kopi tempat mobil berhenti dan plat kendaraan BK luar Sumut.

Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Kakan Satpol PP selaku Penegak dan Pengawas Perda (Peraturan Daerah), Edy Katana Sebayang, Senin (11/2) tidak berada diruangannya. Namun, saat Komandan Kompi Atmaja Ginting saat ditemui wartawan mengatakan pihaknya akan menindak lanjuti atas laporan dan masukan dari masyarakat.

Terpisah, Kepala Dinas Perijinan dan Terpadu, Ng. Ramos Perangin-angin saat ditemui wartawan menegaskan bahwa, ”Hingga kini tidak ada pengusaha ekspedisi jasa angkutan darat yang mengurus ijin. Itu sebenarnya salah satu tugas dan dalam pengawasan pihak Satpol PP, apakah dilakukan penyegelan usaha, sehingga daerah kita ini bisa makin berkembang apabila Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Karo maupun Pajak Negara tidak dirugikan akibat ulah pengusaha nakal itu,” sindir Ramos terhadap Satpol PP kepada wartawan.