TANAH KARO – SUMBER
Eksekusi tanah atau lahan seluas kurang lebih 4 Ha serta bangunan di samping SPBU Laudah, Jalan Mariam Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, berlangsung ricuh, Kamis (17/11/2016) sekira pukul 10.00 WIB.
Juru sita dari Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe dan puluhan personil TNI/Polri yang ikut mengamankan proses eksekusi terpaksa berjibaku menghadapi penolakan keras dari pihak keluarga bermarga Ginting selaku tergugat.
Permintaan pengosongan bangunan rumah dan lahan berulang kali dihalangi para kerabat tergugat bermarga Ginting. Mereka menghalangi petugas yang hendak membacakan putusan penetapan eksekusi PN Kabanjahe No. 06/PEN.EKS/2016/82/Perd/1977/PN.KBJ yang dimenangkan pemohon eksekusi Alm. Beren Beru Saragih dkk.
“Jangan kalian sesuka hati. Kenapa tak diberitahu dulu kalau mau dieksekusi. Dimana keadilan, gak ada perikemanusiaan kalian, seharusnya sebelum dieksekusi ada pemberitahuan kepada kami,” hardik seorang perempuan separuh baya selaku kerabat tergugat dalam kondisi setengah bugil.
Kericuhan kian memanas saat salah seorang pihak tergugat mengamuk dan melemparkan botol plastik berisi air mineral ke arah petugas yang diikuti amukan puluhan massa.
Melihat itu, petugas TNI dari Kodim 0205/TK dan Polri dari Polres Karo langsung mengamankan 6 orang terdiri dari 5 laki-laki dan seorang perempuan. Petugas juga mengamankan sebilah parang dan senjata laras panjang dari dalam bangunan rumah berdinding tepas yang merupakan objek eksekusi.
Berdasarkan amatan SUMUT BERITA, sebelum dilaksanakan pembacaan penetapan eksekusi oleh juru sita PN Kabanjahe diantaranya Christian Surbakti, Petrus dan Amir Syarifuddin Bangun, keluarga tergugat sempat menyiramkan air ludah bekas sirih kepada juru sita dan polisi.
Usai pembacaan penetapan eksekusi, petugas akhirnya mengeluarkan barang-barang milik tergugat dari dalam bangunan dan selanjutnya merobohkan bangunan tersebut dengan menggunakan alat berat. Setelahnya, dipasang patok di sekeliling lahan yang dieksekusi dengan didampingi perwakilan pemerintah Kelurahan Padang Mas.
Tak sampai disitu, petugas selanjutnya merobohkan sedikitnya 7 bangunan berdinding papan dan tepas di kawasan Sungai Laudah yang terletak tak jauh dari objek eksekusi awal. Sejumlah penghuni rumah tampak menangis setelah alat berat merobohkan rumah yang mereka tempati selama ini.
Seperti diketahui, penetapan eksekusi ini bergulir sejak tahun 1977, berdasarkan keputusan PN Kabanjahe tanggal 20 Agustus 1978 No. 82/Perd/1977/PN.KBJ, Jo Putusan PT. Medan tanggal 7 Desember 1983 No. 287/Perd/1979/PT. Medan dan Jo Putusan MA tanggal 16 Desember 1985 No.1511/PDT/1984. Ditetapkan, pemilik lahan tersebut yakni Almarhum Beren beru Saragih dkk.
- PARDI SIMALANGO