TANAH KARO – SUMBER
Dana bantuan hibah senilai Rp. 177.500.000 ke Museum Pusaka Karo Berastagi yang bersumber dari APBD Karo TA 2016, diduga diselewengkan pihak pengelola. Sejumlah barang yang sudah ada sejak lama, disinyalir ikut masuk daftar pembelian.
Informasi yang diperoleh SUMUT BERITA dari internal pengelola museum dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Karo secara terpisah, diketahui ketidaksinkronan data pembelian serta ketersediaan replika benda-benda pusaka Karo.
Keterangan Direktur Museum Pusaka Karo Berastagi, Kepala Bidang (Kabid) Budaya Disbudpar Karo dan pihak ketiga selaku pengadaan barang, menuai kejanggalan.
Direktur Museum Pusaka Karo, Valentinus Ginting perihal dana hibah tersebut mengatakan, pihaknya telah menggunakan seluruh dana hibah dengan maksimal. Penggunaan anggaran dipergunakan sebagaimana mestinya sesuai ketentuan.
Ia juga menampik isu bahwa tidak ada penambahan barang museum menggunakan dana hibah Pemkab Karo tersebut.
“Kami menerima dana hibah sebesar Rp. 177.500.000. Ada berupa barang, ada sebagian untuk perawatan barang museum serta upah tenaga kerja. Penerimaan dana hibah melalui beberapa tahap. Tahap pengadaan buku, pengecatan dan pembelian barang pusaka Karo. Keseluruhan dana kita pakai semua,” jelas Valentinus.
Ia merinci penambahan barang museum tersebut diantaranya, pengadaan replika benda – benda pusaka Karo sebesar Rp. 50.000.000, pengadaan vitrime (lemari kaca) sebanyak 15 unit sebesar Rp. 30.000.000.
Selanjutnya, pengadaan buku penerbitan buku Selayang Pandang Tanah Karo sebanyak 1.000 eks dengan anggaran Rp. 20.000.000, pengadaan buku Ensiklopedi Tanah Karo sebanyak 50 eks sebesar Rp. 7.500.000, biaya transport dan asuransi benda pusaka Karo dari luar negeri dengan anggaran sebesar Rp. 15.000.000.
Kemudian, perawatan benda – benda pusaka Karo yang sudah ada sebanyak 500 unit dengan anggaran Rp. 15.000.000 dan rehap kecil museum sebesar Rp. 40.000.000.
Terpisah, Kabid Budaya Disbudpar Karo, Ester Sinuraya menyatakan pihaknya ada memberikan barang untuk museum pusaka Karo, pada akhir tahun anggaraan 2016 lalu. Namun, ia mengaku tidak memiliki dokumentasi penyerahan barang.
“Kita ada menyerahkan barang koleksi berupa replika benda – benda pusaka Karo dengan total Rp. 50 juta. Selain itu ada juga lemari Rp. 30 juta, buku selayang pandang Rp. 20 juta dan buku ensiklopedi Tanah Karo Rp. 7,5 juta. Sementara untuk biaya transport dan asuransi benda pusaka dari luar negeri sejumlah Rp. 15 juta dibatalkan dan menjadi SILPA,” papar Ester.
Selanjutnya, kata dia, untuk perawatan benda – benda pusaka Karo sebesar Rp. 15 juta, pihak Disbudpar Kabupaten Karo mengirimkan tenaga untuk perawatan benda pusaka tersebut. Seolah menutupi tindakan penggelapan dana hibah tersebut, Ester mengaku tidak memegang bukti serah terima antara pihak Disbudpar Kabupaten Karo dengan pengelola museum.
Disampaikan lebih lanjut, untuk pengadaan barang replika tersebut, dilakukan oleh pihak ketiga yakni CV. Sura Ernala Kabanjahe. Sementara untuk pengadaan vitrime (lemari), Ester juga mengaku tidak mengetahui siapa pihak ketiga penyedia barang.
Sedangkan, pihak CV. Sura Ernala Kabanjahe yang dinyatakan selaku pihak ketiga penyedia barang, menjelaskan telah memenuhi kewajiban penyediaan barang untuk Meseum Pusaka Karo dari dana hibah APBD Karo TA 2016. Kristina, yang duduk di meja kasir ketika ditemui sejumlah wartawan, mengklaim pihaknya telah menyerahkan barang belanja sebanyak 14 item ke Disbudpar Karo.
Sementara, informasi yang diperoleh awak media ini dari nara sumber lain, peruntukan dana hibah yang seyogianya untuk penambahan barang di Museum Pusaka Karo tidak dipergunakan sebagaimana mestinya.
Menurut sumber, sama sekali tidak ada penambahan barang museum yang dilakukan dari dana hibah yang disalurkan melalui Disbudpar Karo itu. Yang ada hanya barang – barang lama sejak museum tersebut dibuka untuk umum pada tahun 2013 lalu.
Sebagian barang – barang pusaka di museum itu juga merupakan titipan dari masyarakat yang diajukan kembali di proposal bantuan dana hibah. Ia menilai, dugaan penggelapan dana ini perlu ditelusuri, karena telah menimbulkan asumsi bahwa pengadaan barang tersebut fiktif.
Menindakjanjuti kejanggalan tersebut, wartawan menghubungi salah seorang pemilik barang yang menitipkan sejumlah benda-benda pusaka di museum.
Monic br Tarigan yang dihubungi melalui telepon selularnya, mengaku memiliki benda bersejarah di Museum Pusaka Karo. “Banyak benda bernilai, saya titipkan sementara di museum. Itu milik saya,” ujar Monic singkat.
Terkait dugaan penyelewengan dana tersebut, anggota DPRD Karo memberi tanggapan serius. “Kalau terdapat tindak penyelewengan disitu, ya harus diusut. Sebab dalam hal ini ada peraturan yang harus dilaksanakan. Kalau sudah lewat tahun anggaran itu harus di SILPA kan,” tegas anggota DPRD Karo, Jun Adi Arif Bangun ST.
Menurutnya, secara hukum hal tersebut harus segera ditindaklanjuti pihak berwajib, agar permasalahan dugaan penggelapan dana hibah tersebut dapat menjadi lebih jelas dan diketahui masyarakat.
“Pihak berwajib diminta segera mengusut hal ini. Ini juga sudah lewat tahun anggaran 2016. Jangan sampai barang museum yang sebelumnya tidak ada, pasca naiknya informasi ini ke permukaan langsung mereka lengkapi,” tegas Jun lagi.
- PARDI SIMALANGO