MEDAN – SUMBER
Meski sudah sejak hampir 2 tahun lalu ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Alat Kesehatan (Alkes) dan Keluarga Berencana (KB) di Kab. Toba Samosir (Tobasa), namun Wakil Ketua DPRD Sumut, Zulkifli Efendi Siregar (ZES) selaku tersangka belum juga diperiksa oleh Subdit III Tipikor Ditreskrimum Poldasu.
Bahkan, kasus yang menelan uang negara senilai Rp4 miliar ini terkesan jalan ditempat. Tak pelak, hal ini mendapat sorotan dari Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Front Komunitas Indonesia Satu (FKI1), Drs. H Z Dasopang.
Disampaikan melalui M Nur BN, pihaknya menganggap pihak kepolisian tidak serius dalam penanganan kasus tersebut. “Poldasu tidak serius. Seharusnya penyidik sudah memeriksa ZES karena telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar M Nur melalui sambungan telepon selulernya, Selasa (1/9/15) lalu.
Menurutnya, mandeknya kasus ini menuai asumsi masyarakat jika ZES adalah oknum yang kebal hukum. Disamping itu, indikasi bahwa polisi telah menerima sesuatu dari tersangka akan muncul menyusul kasus tersebut terkesan dikesampingkan.
“Polisi harus tegas menangani tugasnya. Jangan ada tebang pilih dalam menindak kasus. Kalau kasus masyarakat miskin, polisi cepat memproses, bahkan dapat dimasukkan ke penjara. Hanya saja, kalau pejabat atau pengusaha, pastilah kasus seperti ada permainan. Sangat jarang kasus korupsi di Poldasu tersangkanya ditahan dan hampir tidak pernah,” kata dia.
Untuk itu, M Nur meminta Kapoldasu Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo harus tegas dalam memimpin Korpsnya. Ia mengharapkan agar Poldasu segera memeriksa dan menangkap ZES.
“Kalau anggota DPRD Sumut jadi tersangka, seharusnya polisi dapat tegas menindaknya, karena dinilai sudah mempermalukan masyarakat Sumut,” cetusnya.
Sementara, Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Poldasu AKBP Frido Situmorang saat dikonfirmasi wartawan melalui selulernya, Senin (31/8/15) mengatakan pihaknya belum ada memeriksa saksi baru dalam kasus tersebut.
Lantas, apakah Poldasu sudah ada memanggil saksi baru dalam kasus tersebut?. Menurut perwira dua melati emas ini, pihaknya belum melakukan hal itu. “Belum juga kita panggil, saat ini kita masih dalam tahap koordinasi dengan jaksa terlebih dahulu,” katanya.
Namun, menurutnya, pemanggilan dan pemeriksaan saksi baru untuk menemukan bukti-bukti baru keterlibatan tersangka ZES pasti akan dilakukan, dikarenakan dalam tahun ini pihaknya harus menuntaskan kasus tersebut.
Frido Situmorang berjanji, pihaknya akan terus menyelidiki dan menuntaskan kasus tersebut secepatnya. “Kasus ini tidak akan kami hentikan. Paling lambat akhir tahun kasus ini sudah rampung, kita bakalan memeriksa tersangkanya,” ujarnya.
Sementara, Kepala Unit I Subdit III/Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sumut, Kompol Malto Datuan mengaku jika penyidikan kasus itu masih dilanjutkan.
Dikatakan, belum ada penetapan pemberhentian kasus itu, mengingat adanya tersangka dalam kasus itu. “Ridwan Winata meninggal dunia. Namun, gelar perkara kasus untuk menentukan langkah lanjut atas kasus ini belum digelar,” ujarnya
Disinggung tentang surat kematian Ridwan Winata, Malto mengaku surat kematian itu sudah diberikan ke pihaknya. Namun, ia belum melihatnya langsung. Sementara, perkembangan terkait penyidikan kasus itu, Malto mengaku tidak dapat memberi keterangan lebih lanjut.
- SOEKRY