LAPORAN : JOHN GINTING – BERASTAGI
sosialisasi bersama warga desa Doulu yang turut di hadiri Camat berastagi, camat Merdeka Kasman sembiring SH. Kapolsek kapolsek simpang empat AKP Irianto beserta kapolsek Berastagi Kompol Sufiyatno Yang bertempat di kantor camat berastagi, Kamis (11/04) sekira pukul 10.00 WIB dengan tema Pengelolaan distribusi di Desa doulu kecamatan Dolat Rakyat tanah karo.
Di mana system yang telah di adakan sebelumnya oleh masyarakat setempat dalam hal pengutipan restribusi, namun dalam forum kali ini Pemerintahan Kab Karo dalam usulanya kepada masyarakat agar merubah system yang sebelumnya telah ada di karenakan sitem yang di jalankan sebelumnya dalam pengutipan Restribusi daerah ini tidak di dasarkan atas suatu badan Hukum mengikat dan di berlakukan sebagai mana tertuang dalam Peraturan daerah No 38 tahun 2009 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH.
Camat berastagi Petrus Ginting dalam rapat yang di gelar di kantor camat berastagi jalan Perwira (11/04) , dengan agenda sosialisasi dalam pemgelolaan restribusi daerah dan tempat rekreasi mengatakan dalam rangka suatu lebih memantapkan pelaksaan otonomi daerah seiring pembenahan dan pembaharuan manajemen pemerintahan, berdasarkan peraturan hukum No 28 tahun 2009 tentang Pajak daerah dan restribusi.
“Sementara atas nama warga desa doulu kecamatan dolat rakyat melalui juru bicaranya meminta agar di memberlakukan system tender kepada masyarakat dalam oprasai pengutipan restribusi mengingat penduduk tidak dapat mengandalkan pertanian sebagai pendapatan utama mereka”.
Sementara dalam hasil rapat pengelolaan restribusi Kamis, (11/04) dalam status pengutipan restribusi yang ada sebelumnya akan di laksanakan dan di ambil alih oleh Pehak pariwisata tanah karo namun keberadaan masyarakat akan tetap di berdayakan, di mana sesuai dengan kesepakatan dalam hasil rapat pada hari biasa akaan di berdayakan satu orang, secara bergilir, dan pada hari sabtu berjumlah tiga orang, dan pada hari minggu di rekrut dua orang, sesuai rekomendasi Kepala desa yang sesuai dengan aturan dalam pelaksanaan kegiatan kerja.
“namun guna mencapai kesepakatan final dalam rapat Kepala Desa dan forum desa doulu, meminta agar rapat ditunda dan di lanjutkan, setelah adanya kesepakatan warga yang akan di bahas di desa Doulu dan akan di bahas bersama-sama dengan Pemerintah dan jajaranya guna pencapaian kesapakatan akhir dari rapat forum selanjutnya.
Pantauan wartawanan dalam jajak pendapat tersebut banyak warga Desa Doulu yang tidak puas atas kesepakatan Rapat tersebut, di mana masyarakat menuding bahwa Bupati Karo DR (HC) Kena Ukur Karo Jambi Surbakti dan Wakilnya Terkelin Brahmana SH sebagai Pembohong, sebab semasa kampanye pada Desember 2010, mereka berdua menanda tangani perjanjian di atas kertas di hadapan ratusan masyarakat Desa Doulu, di mana dalam surat tersebut menyatakan bahwa jika nantinya terpilih maka Retribusi Air Panas di kelola oleh masyarakat Desa Doulu.
Atas dasar tersebutlah masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Doulu Bersatu (FMDB) menuntut hak mereka untuk mengelola Retribusi Air Panas Desa Doulu.