PAKPAK BHARAT-SUMBER
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pakpak Bharat memberikan apresiasi positif kepada birokrasi pemerintahan Kabupaten Pakpak Bharat atas keberhasilan pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), terkait pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2013. Atensi tersebut disampaikan juru bicara fraksi Sikadang NJandi, Mahadi Lembeng saat rapat paripurna Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi atas Nota Pengantar Bupati Pakpak Bharat Tentang LKPJ Tahun 2013 dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2013 dewan, Rabu kemarin di Gedung DPRD, Salak.
Dikatakan Mahadi, pencapaian WTP dimaksud merupakan salah satu dari sejumlah prestasi yang diperoleh institusi birokrasi pemerintahan Kabupaten Pakpak Bharat dan merupakan bagian legitimasi dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, yang pada akhirnya bermuara kepada pencapaian kesejahteraan dan kemajuan masyarakat. “Tentunya, garansi yang telah diberikan pemerintah pusat itu diperoleh melalui kerja keras dan dapat dipertahankan,” sebut Mahadi.
Sebagaimana diketahui, sesuai penilaian BPK RI perwakilan Sumatera Utara, Kabupaten Pakpak Bharat tercatat sebagai salah satu dari 13 institusi yang mendapatkan kategori nilai memuaskan, setelah sebelumnya, daerah otonom dimaksud berhak pada posisi Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Penghargaan atau reward dimaksud, diserahkan Kepala Perwakilan BPK Sumut Muktini SH kepada Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu di Medan Juni lalu.
Persoalan pokok yang sudah dipenuhi Pakpak Bharat untuk memperoleh opini WTP itu adalah sistim pengendalian internal (SPI), penyajian dan penyusunan laporan keuangan sesuai dengan standar akuntasi pemerintah (SAP).
Sehubungan itu, Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu menyampaikan terimakasih kepada badan legislasi yang turut memberikan perhatian atas kinerja pihak eksekutif tersebut. Namun demikian, ia juga mengharapkan adanya upaya pengawasan dari seluruh anggota badan legislasi itu.
Guna mempertahankan WTP, pihaknya menyerahkan wewenang penuh kepada instansi inspektorat untuk melakukan kontrol. (SB 27)