LAPORAN : SEMPURNA – KABANJAHE
Dinas Pertambangan Energi (Tamben) dan Kantor Satpol PP Pemkab Karo terkesan saling lempar dan saling tuding soal ditangkapnya oknum Sapol PP Donta Ginting (21) oleh Polres Tanah Karo terkait penahanan truk-truk pengangkut dolomit di Pos Desa Payung Kecamatan Payung atas laporan Josuan Bangun (40) bernomor : STPL-C/701/VII/2012/SU/RES T.Karo. Hingga saat ini belum ada kepastian siapa yang bertanggung jawab atas ditahannya Donta Ginting.
Plt Kadis Tamben Kabupaten Karo Robert Perangin-angin saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (28/8) di kantornya, enggan memberi keterangan dan terkesan tidak mau bertanggung jawab. “Dia (Donta Ginting) itukan BKO dari Satpol PP ke Pos Desa Payung,”pungkasnya sembari pergi meninggalkan wartawan.
Saat disinggung apakah sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam melakukan pembongkaran muatan truk-truk di Desa Payung itu, Robert malah mengelak. “Kalau yang berkoordinasi dengan pihak kepolisian bukan saya, tapi Satpol PP lah,”ujarnya singkat.
Sementara itu, Plt Kepala Kantor Satpol Edi Katana Sebayang di ruang kerjanya juga terkesan mengelak bertanggung jawab atas ditangkapnya Donta Ginting. “Memang benar Donta Ginting itu anggota Sapol PP dan dia di BKO kan oleh Bupati Karo ke Dinas Tamben, berarti yang bertanggung jawab tugas dia di Pos Payung adalah Dinas Tamben. Sebab yang meminta BKO itu adalah Dinas Tamben,”tegasnya.
Saat disinggung soal pembongkaran barang bukti truk-truk pengangkut dolomit itu apakah sudah ada berkoordinasi dengan pihak kepolisian, “tidak perlu,”kata Edi Katana.
Kalau soal berkoordinasi, katanya, sudah dilakukan dengan Polsek Payung. “Namun bukan berarti kita harus mendapat izin. Sebab tugas kita di Pos Desa Payung itu adalah menyetop dan memeriksa surat-surat kendaraan yang mencurigakan,”jelasnya.
Secara terpisah, anggota DPRD Karo Drs Darta Bangun menyesalkan atas adanya penahan truk-truk pengangkut dolomit oleh oknum Satpol PP. Sebab Perda yang mengatur tentang dolomit belum ada, sementara tugas Satpol PP itu adalah menegakkan Perda, bukan menyetop ataupun memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan,”katanya.
Dalam menangani perkara dolomit ini, Darta Bangun berharap kepada pihak kepolisian untuk bekerja sesuai ketentuan hukum, profesional dan proporsional. “Kita mendukung kinerja Polres Tanah Karo dalam menegakkan hukum dan jangan mau di intervensi oleh siapapun,”tegasnya.