SUMUTBERITA.COM, Medan – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Langkat masih diam seribu bahasa atau bungkam terkait permasalahan permintaan ganti rugi material yang diberikan oleh CV MM kepada sebagian masyarakat Dusun III Agung Sari, Desa Jati Sari, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Pasalnya, hingga berita ini diturunkan belum ada satu pun jawaban dari Kepala DLH Kabupaten Langkat Iskandar Tarigan. Padahal, konfirmasi tertulis melalui pesan singkat WhatsApp sudah beberapa kali dilakukan, baik pada tanggal (15/1/2020) dan pada hari ini, Senin (20/1/2020).
Menanggapi hal ini, praktisi hukum muda OK Sofyan Taufik SH MH menyayangkan sikap Kepala DLH Kabupaten Langkat Iskandar Tarigan yang diam seribu bahasa itu. Menurutnya, sebagai seorang pejabat, seharusnya Kepala DLH Langkat lebih terbuka lagi terhadap para jurnalis/ wartawan.
Hal ini dilakukan, agar tidak muncul image di mata masyarakat bahwa Kepala DLH Langkat terkesan sombong dan tidak mau terbuka khususnya kepada wartawan.
“Saya menilai, wartawan itu sebagai penyambung lidahnya masyarakat. Kalau tidak ada jawaban dari Kepala DLH Kabupaten Langkat terkait permasalahan yang dihadapi masyarakat, bagaimana mungkin masyarakat bisa tau sudah sejauh mana perkembangan permasalahan yang dihadapi mereka, kalau dia tidak menjelaskannya,” kata Sofyan Taufik, Senin (20/1/2020).
Menurutnya, sebagai seorang pemimpin seharusnya Kepala DLH harus bisa lebih bijaksana. “Kalau memang tidak mau lagi mendengarkan keluhan masyarakat, saya rasa lebih baik Iskandar Tarigan mengundurkan diri saja dari jabatannya sebagai Kepala DLH Kabupaten Langkat” ujarnya.
Untuk diketahui, permasalahan permintaan ganti rugi material yang dilakukan masyarakat Dusun III Agung Sari, Desa Jati Sari, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara ini, terjadi di tahun 2017 lalu.
Kala itu, masyarakat Dusun III Agung Sari Desa Jati Sari Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat, yang terkena dampak limbah dari pabrik CV MM memberikan kuasa kepada Lembaga Badan Penyelamat Kekayaan Negara (BPKN) Sumut untuk menyampaikan keberatan mereka.
Lalu, BPKN Sumut menyurati Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Langkat prihal keberatan masyarakat Desa Tanjung Sari Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat yang merasa dirugikan atas pencemaran limbah PKS CV MM.
Lalu, berdasarkan surat berita acara musyawarah pada hari Rabu tanggal 13 September 2017, telah dilaksanakan musyawarah penyelesaian keberatan masyarakat yang merasa dirugikan atas limbah pabrik milik CV MM.
Adapun hasil rapat tersebut. Pertama, perusahaan telah mengakui kesalahan yang terjadi atas pembuangan limbah pabrik yang mencemari lingkungan. Kedua, agar ada ganti rugi lahan masyarakat yang terkena dampak limbah pabrik milik CV MM setelah di inventarisasi dan penyelesaian besaran ganti rugi dapat diselesaikan diluar dari rapat.
Ketiga, agar perusahaan memberikan kompensasi terhadap masyarakat yang terkena dampak pencemaran limbah pabrik CV MM. Keempat, perusahaan bersedia memperbaiki pengelolaan kolam limbah pabrik dengan catatan tidak ada pembuangan limbah ke parit rotan masyarakat semasa pembenahan dan perbaikan kolam.
Kelima, akan melakukan pembenahan terhadap parit rotan. Dan keenam, masa perbaikan penyelesaian selama tiga bulan terhitung dari tanggal 15 September 2017 sampai 15 Desember 2017.
- BP