LAPORAN :MONANG – PANCUR BATU
Hakim yang satu ini cukup bermurah hati. Ketika jaksa menuntut terdakwa judi selama 6 bulan penjara, hakim Syafril P Batubara,SH lantas mengurangi hukumannya selama 2 bulan 15 hari. Raidin Saragih (32) yang sebelumnya memohon agar hukumannya dikurangi 2 bulan akhirnya dapat bernafas lega setelah dijatuhi hukuman selama 3 bulan dan 15 hari. Hukuman tersebut berdasarkan vonis hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Pancur Batu.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dicky Wirawan Sitinjak, SH mengajukan tuntutan terhadap terdakwa Raidin Saragih dengan hukuman selama 6 bulan penjara. Majelis hakim diketuai Syafril P Batubara,SH sependapat dengan JPU menyatakan perbuatan Raidin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana yang diatur dalam pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP tentang judi. Hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah serta meresahkan masyarakat. Sedangkan yang meringankan karena menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya dikemudian hari.
Terungkap di persidangan, Raidin ditangkap polisi dari salah satu tempat di Pancur Batu beberapa bulan yang lalu. Ketika itu polisi mendapat informasi yang menyebutkan kegiatan melanggar hukum yang dilakukannya membuka usaha sebagai tukang tulis judi toto gelap. Saat ditangkap polisi, turut diamankan barang bukti 7 lembar kertas brisikan angka-angka tebakan togel dan uang tunai sebesar Rp 270.000 hasil taruhan togel.