MEDAN – SUMBER
Para konsumen/pemilik Hp Apple di Kota Medan diharapkan untuk berhati-hati. Pasalnya banyak beredar Accecories palsu. Buktinya, Kepolisian Ditreskrimsus Poldasu Subdit I/Indag melakukan penyelidikan dan penggerebekan Toko / Grosir yang diduga memalsukan Accecories Hp Bermerek Apple di jalan Sekip, jalan Razak, jalan Kapten Muslim, jalan Sutrisno, jalan Pancing Medan dan tempat-tempat lain di Kota Medan Selasa (3/11) sore.
Dari hasil penggerebekan, kepolisian mengamankan barang-bukti Accecories palsu berlogo Apple berupa charger, handsfree, kabel data, headset, soft case yang berasal dari China dan dibawa ke Mapoldasu untuk proses lebih lanjut.
Dirkrimsus Poldasu Kombespol Ahmad Haydar saat didampingi Kasubdit I / Indag AKBP Ikcwan ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (5/11) siang mengatakan Penindakan dilakukan bermula atas laporan Purnomo Aditya, SH pada tanggal 25 Agustus 2015 Pelapor diberikan kuasa oleh Apple INC untuk melakukan tindakan hukum terhadap pelanggaran atas penggunaan merek Apple dan logo Apple yang telah terdaftar Dirjen HAKI dengan Nomor pendaftaran IDN000403697 dan IDN000280105.
“Berdasarkan surat kuasa tersebut dan laporan dari Pelapor Purnomo Adityo, SH, kemudian kepolisian bersama dengan tim melakukan Investigasi serta pembelian Barang Assesories yang diduga palsu selanjutnya petugas melakukan pemeriksaaan dan
ternyata Accecories tersebut bukan merupakan Produk resmi dari Apple
INC, atas temuan itu. Kepolisian lalu mengamankan barang-bukti ke Mako untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.
Lanjut dikatakannya, kepolisian mengamankan sekitar 15 Ribu item dari berbagai lokasi di Kota Medan dan mengamankan 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka diantaranya MB, SA, A, S alias A, AW, JW, SPM, R, SB, R dan H.
“Ke-11 tersangka dikenakan Pasal 90,91 dan 94 UURI NO. 15 Tahun 2001 tentang Merek dengan ancaman hukuman maksimal 4 (empat) tahun pidana Penjara dan atau denda sebesar Rp.800.000.000.,(delapan ratus juta rupiah),” terangnya.
- DEDI