MEDAN – SUMBER
Sekretaris KP USU Dr Darwin Dalimunthe PhD melaporkan Direktur PT Agro Lintas Nusantara (ALN) Yosua Irawan Lau dan mantan Bupati Madina Hidayat Batubara ke Bareskrim Polri.
Kuasa Hukum KP USU, Sedarita Ginting dari Kantor Hukum Nasution, Ginting & Partners, membenarkan adanya laporan KP USU ke Mabes Polri itu dengan tanda bukti lapor No: TBL/372/V/2015/Bareskrim.
“Kami melaporkan dengan perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dan atau memberikan keterangan palsu pada akta authentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 dan atau pasal 266 KUHP,” kata Sedarita Ginting di Medan, Selasa (1/12).
Menurutnya sejauh ini pihak KP USU memberikan apresiasi terhadap Polri, yang secara profesional memproses laporan pengaduan mereka terhadap Yosua Irawan Lau dan Hidayat Batubara. “Kami juga sangat berharap dan ingin agar kedua laporan tersebut,
statusnya dinaikkan menjadi lebih maju dengan mengarah kepada adanya tersangka,” kata Sedarita Ginting.
Dia mengungkapkan, saksi-saksi dari KP USU sudah maksimal memberikan keterangan kepada Mabes Polri, baik dari pengurus maupun dari masyarakat di sekitar area Lahan KP USU, di Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal.
“Laporan yang pertama dari komunitas masyarakat sudah memberikan keterangan kepada Mabes. Mereka dari pihak yang mendukung KP USU. Yang kedua telah diperiksa berasal dari struktur pengurus maupun staf lapangan KP USU,” sebutnya.
Artinya, lanjut Sedarita Ginting, secara fakta hukum, bahwa bukti permulaan itu sudah terpenuhi. “Nah dengan bukti-bukti itu, KP USU ingin agar polisi menaikkan
terlapor menjadi tersangka,” ujarnya.
Kuasa Hukum KP USU ini juga menyatakan pihaknya sampai saat ini masih menguji legalitas dan menguji keberadaan yang sesungguhnya terkait adanya akta Perjanjian, Pelepasan Hak dan Kerjasama Pembangunan Perkebunan Sawit yang dibuat oleh Notaris & PPAT, Bertha Herawati SH MKn.
Menurutnya, disinyalir ada keterangan palsu yang dimasukan dalam akta authentik tersebut. Isinya menyatakan masyarakat telah menyerahkan lahan kepada PT ALN. Padahal tanah tersebut adalah lahan yang dikuasai oleh negara, dimana lahan tersebut adalah lahan eks PT Keng Nam.
“Itu salah satu bagian yang kita ragukan. Apakah memang betul itu pihak yang terakomodir dalam akte tersebut atau hanya memang sekedar klaim mengklaim. Dan sampai sejauh mana orang-orang yang terlibat itu dan kepentingannya dengan persoalan itu,” tukasnya.
- DEDI