TANAH KARO – SUMBER
Warga Desa Bunuraya, Kecamatan Tigapanah, memprotes aktivitas sejumlah galian C yang beroperasi di sepanjang aliran sungai Lau Mbelin (di Bunuraya dinamai Lau Dimbo). Selain tidak memenuhi standar ijin, mereka menuding lokasi tambang pasir ini telah mencemari aliran sungai tersebut.
Berdasarkan keterangan Camat Merek, Tomi Heriko Sidabutar didampingi tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) saat menindaklanjuti keluhan warga tersebut di Desa Nagara, Kecamatan Merek, Kamis (29/8/2019) menjelaskan, protes ini dilayangkan warga lantaran air sungai yang menjadi kebutuhan sehari – hari warga, telah tercemar.
Warga kemudian melayangkan protes secara tertulis kepada Kepala Desa Bunuraya, Radi Sinuraya dan diteruskan kepada Bupati Karo Cq Dinas Lingkungan Hidup tertanggal 6 Juli 2019. Dasar inilah terbentuk tim Monev untuk menindaklanjuti aktivitas galian C milik Janami Barus dan Supriyadi Ginting di Desa Mulia Rakyat serta milik Jengki Munte di Desa Nagara.
“Setelah dilakukan peninjauan lapangan, terungkap fakta bahwa bak pencuci pasir milik pengusaha galian C, belum dibuat secara maksimal. Sementara, aktivitas penambangan pasir masih terus berlangsung meski warga merasa keberatan karena air sungai sudah tercemar,” tutur Tomi.
Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Lisma br Ginting melalui Kabid, Ida Yani menerangkan, pihaknya bersama tim Monev telah melakukan pengecekan di ketiga lokasi galian C tersebut. Menurutnya, ketiganya memiliki ijin produksi dari Dinas Perizinan Provinsi Sumut.
“Selain itu, temuan lain berupa bak pencucian yang tidak disediakan oleh pengusaha. Pembersihan lumpur di kolam pencucian juga tidak maksimal. Limbah bekas pencucian inilah yang diduga mengalir ke hilir dan ke hulu sungai Lau Mbelin (Lau Dimbo),” terang Ida Yani.
Atas temuan tersebut, pihaknya menegaskan agar aktivitas tambang pasir tersebut dihentikan oleh pihak pengusaha untuk sementara waktu. “Sementara kita stop. Pengusaha harus melakukan perbaikan terhadap poin – poin yang ditemukan oleh tim Monev,” tegasnya.
Terpisah, Bupati Karo Terkelin Brahmana SH mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan jajarannya dalam menindaklanjuti keluhan warga. “Dinas Lingkungan Hidup terus pantau perkembangan atas laporan warga itu. Tetap koordinasi dengan Provsu selaku pihak yang mengeluarkan ijin produksi. Tetap monitor dan lakukan sinergitas bersama,” pungkas Terkelin.
- PARDI SIMALANGO