KARO, SUMUTBERITA.com – Seorang pria berinisial LG alias Pagadung (59) warga Desa Bukit, Kec. Dolatrayat, Kab. Karo, di “linting” alias di gulung tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanah Karo atas kepemilikan narkotika jenis ganja di perjumaan (perladangan) Tebing di desanya, Senin (8/12/2023) sekira pukul 14.30 WIB.
Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, SH, SIK, MH melalui Kasatres Narkoba AKP Henry David Bintang Tobing, SH menjelaskan, pihaknya menangkap Pagadung setelah kedapatan menanam dan memiliki narkotika jenis tanaman ganja.
Menurutnya, keberadaan tanaman ganja milik pelaku, terungkap setelah “dikibusi” oleh warga kepada pihaknya, Senin (8/5/2023) lalu. Berbekal informasi dari warga, Satres Narkoba kemudian melakukan tindaklanjut. “Dari informasi ini, kita langsung bergerak ke lapangan untuk melakukan lidik,” jelas Henry.
Penyelidikan yang dilakukan di sekitar lokasi lantas membuahkan hasil. Dari hasil lidik, polisi menemukan ladang ganja di desa tersebut dan kemudian melakukan pengintaian atas keberadaan pemilik ladang ganja.
“Setelah beberapa jam, kita melihat seorang laki-laki dewasa datang ke ladang ganja tersebut. Usai memastikan ciri-ciri pelaku, kita langsung melakukan penangkapan dan selanjutnya melakukan interogasi dan penggeledahan,” lanjutnya.
Dari serangkaian penggeledahan di lokasi, polisi menemukan barang bukti berupa 24 batang diduga batang ganja meliputi akar, batang, daun, ranting dan biji dan juga narkotika diduga jenis ganja meliputi daun dan biji kering. Ganja ini dibungkus potongan kertas warna putih serta narkotika diduga jenis ganja meliputi daun dan batang kering yang dibungkus sebuah plastik assoy warna merah.
Dari hasil interogasi, Pagadung mengakui jika ganja dan ladang tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memiliki daun ganja yang disimpan di rumahnya. Atas keterangan itu, polisi kemudian menggeledah rumah milik Pagadung dan menemukan daun ganja kering meliputi ranting daun dan biji yang dibungkus kertas warna putih.
Atas perbuatannya, pelaku berikut barang bukti selanjutnya diamankan oleh petugas ke Mapolres Tanah Karo guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. “Pagadung dikenakan pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” pungkas Henry.
PENULIS: NIKO MARTIN