Diduga Terlibat Peredaran Sabu, Kapolsek Payung Ditangkap

SUMUTBERITA.COM, Karo – Seorang oknum Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) di Kabupaten Karo dicopot dari jabatannya. Ya, adalah Iptu Samson Susaei Sembiring. Pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Payung ini dicopot karena diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Berdasarkan informasi yang diperoleh SUMUTBERITA.com, penangkapan Samson berawal saat personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Karo melakukan penangkapan terhadap tiga orang pengedar dan pengguna sabu di kawasan Kecamatan Payung pada akhir Desember 2019 lalu.

Saat itu, Kasatres Narkoba Polres Karo AKP Ras Maju Tarigan menyebut pihaknya mengamankan tiga orang warga diantaranya, Dedi Ketaren, Gemuruh Bangun, dan Jonatan Tarigan. Ketiganya diamankan dari dalam warung di Kecamatan Payung. Petugas juga mengamankan barang bukti sabu sebanyak 3,1 gram serta dua buah alat hisap sabu (bong), timbangan elektrik, dan uang tunai.

Pasca penangkapan ketiga warga itu, personel Satres Narkoba Polres Karo melakukan pengembangan atas kasus tersebut. Dari hasil pemeriksaan, salah seorang dari tiga tersangka buka suara. Ia lantas menyebut asal barang haram tersebut dari Kapolsek Payung, Iptu Samson Susaei Sembiring.

Berbekal informasi dari pengembangan tersebut, Iptu Samson Susaei Sembiring akhirnya diringkus sejumlah personel Polres Karo. Demi penyelidikan dan penyidikan yang transparan serta independen, Samson akhirnya diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.

Terkait kasus itu, pihak Polres Karo mengambil tindakan tegas. Iptu Samson Susaei Sembiring langsung dicopot dari jabatannya. Untuk sementara, jabatan Kapolsek Payung diisi oleh perwira Polres Karo AKP Jansen Bangun.

Hal itu dibenarkan oleh Wakapolres Karo Kompol Hasian Panggabean SH MH kepada wartawan, Jumat (10/1/2020). Dikatakan, Iptu Samson Susaei Sembiring sudah dicopot dari jabatannya terkait kasus narkotika. “Jabatan baru kini dijabat oleh AKP Jansen Bangun. Sudah ada TR dari Polda Sumut,” jelas Hasian.

Ia menjelaskan, pihaknya tetap menunggu dan menghormati proses hukum mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga putusan nantinya. “Intinya, paling utama dulu proses pidananya. Setelah terbukti melalui putusan yang inkrah, tentu pimpinan akan memproses secara kode etik. Bisa dilakukan pemecatan,” cetusnya.

Untuk diketahui, Iptu Samson Susaei Sembiring menjabat sebagai Kapolsek Payung, tiga bulan terakhir. Sebelumnya, Samson bertugas di jajaran Polrestabes Medan. “Dulu dia itu Brimob, kemudian pindah ke Densus dan akhirnya pindah menjadi polisi umum,” tutupnya.

  • PARDI SIMALANGO