TANAH KARO – SUMBER
Dunia pendidikan di Kabupaten Karo kembali tercederai oleh tindakan sewenang-wenang dari pihak sekolah. Pasalnya, dua orang siswa Kelas X di SMA Katolik 1 Kabanjahe dipecat pihak sekolah hanya lantaran berkelahi di lingkungan sekolah.
Berdasarkan informasi yang diperoleh SUMUT BERITA, Rabu (8/8/2018) menyebutkan, kedua siswa yang telah dipecat oleh pihak sekolah tersebut masing-masing Argunanta Natanael Sinaga, siswa Kelas X IPS 2 dan Yudha Suranta Brahmana, siswa Kelas X IPS 1.
Menurut keterangan kedua orang tua siswa yang bertikai, Lamsiar Sinaga (39) warga Jalan Irian, Gang Rahmat Kabanjahe dan Juliani br Meliala (34) warga Jalan Mariam Ginting, Simpang Katepul Kabanjahe menyebutkan, kedua anak mereka diduga dipecat tanpa melalui prosedur.
“Ini pertama kali anak kami berbuat kesalahan, akan tetapi langsung dipecat. Padahal kami belum ada menerima surat teguran atau surat peringatan dari sekolah yang bersangkutan. Kami juga sudah beberapa kali mencoba meminta pengampunan agar anak kami tetap diberi kesempatan bersekolah, tapi pihak sekolah tetap ngotot memecat anak kami. Ini yang menjadi pertanyaan,” cetus Lamsiar, orang tua dari Argunanta Natanael Sinaga.
Ia menuturkan, pasca terjadinya perkelahian di sekolah tersebut, kedua anak tersebut telah di skorsing tidak dapat mengikuti kegiatan belajar mengajar selama empat hari. Meski demikian, pasca menjalani skorsing, pihak sekolah menyatakan kedua siswa tidak dapat lagi mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut.
“Padahal sehari setelah kedua anak itu berkelahi, kami keluarga kedua belah pihak langsung bertemu untuk melakukan perdamaian. Kita sudah menanggung semua biaya pengobatan korban, Yudha Suranta Brahmana akibat luka ringan yang dialaminya di bagian kepala. Selain itu, kedua belah pihak juga sudah membuat surat perjanjian damai,” tuturnya.
Hal senada disampaikan Juliani br Meliala selaku orang tua dari Yudha Suranta Brahmana mengaku sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan pihak SMA Katolik 1 Kabanjahe. Ia juga mengaku jika dirinya sama sekali tidak ada menerima surat teguran atau surat peringatan dari pihak sekolah terkait perbuatan anaknya.
“Yang kami tahu, sekolah seharusnya masih memberikan toleransi jika siswanya melakukan kesalahan, terlebih kesalahan yang dilakukan ini baru pertama kali. Paling tidak ada teguran tertulis sebanyak tiga kali. Kami menilai, pemecatan ini dilakukan tidak sesuai prosedur,” tegasnya.
Sementara, Kepala Sekolah SMA Katolik 1 Kabanjahe Suster Lusianna br Tarigan yang coba ditemui di SMA Katolik 1 Kabanjahe selama dua hari berturut-turut untuk mengklarifikasi terkait pemecatan kedua siswa tersebut, terkesan enggan untuk bertemu dengan para awak media.
Padahal, kepala sekolah pindahan Kalimantan yang baru menjabat selama kurang lebih sebulan ini diketahui berada di dalam ruang kerjanya. Meski demikian, sejumlah guru di sekolah ini menyampaikan jika suster tersebut sedang sibuk dengan berbagai macam alasan.
- PARDI SIMALANGO