SUMUTBERITA.COM, Karo – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Denny Achmad SH MH menyerahkan uang pemulihan keuangan daerah kepada Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH di Aula Kantor Kejari Karo, Rabu (23/9/2020). Uang daerah ini diamankan dari ASN di lingkungan Pemkab Karo.
Diketahui, pengembalian ini merupakan tahap kedua setelah pada bulan yang lalu, Kejari Karo juga melakukan pengembalian kepada Wakil Bupati Karo Cory Sriwaty br Sebayang. Keuangan daerah ini diketahui masuk sebagai pemberian tambahan penghasilan, berupa tunjangan khusus pengelolaan keuangan dan barang milik daerah Tahun Anggaran (TA) 2019.
Pada tahap awal, Kejari Karo melakukan penyerahan uang sebesar Rp. 1.107.032.574 yang diamankan dari 18 orang ASN. Selanjutnya pada tahap kedua ini, jumlah keuangan yang kembali dikembalikan senilai Rp. 1.100.635.320 yang ditagih dari 25 orang. Total uang sebesar Rp 2,2 miliar itu sebelumnya diterima oleh 43 orang ASN.
Kajari Karo Denny Achmad SH MH menjelaskan, proses pengembalian ini merupakan bagian dari langkah untuk penyelamatan aset dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia mengungkapkan, uang yang diserahkan ini ditagih dari 43 ASN Pemkab Karo yang sebelumnya menerima tunjangan, namun tidak sesuai dengan ketentuan.
“Ini merupakan bentuk komitmen kami dari Kejaksaan dalam meningkatkan PAD dan melindungi aset daerah. Nantinya, kami akan terus bersinergi dengan Pemkab. Ini tentunya untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Karo,” tutur Denny Achmad.
Ia menjelaskan, sebelum pengembalian, pihaknya terlebih dahulu melakukan proses penagihan. Tahapan ini dilakukan berdasarkan surat kuasa dari Bupati Karo. Surat kuasa tersebut kemudian diteruskan kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang berada di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dengan surat kuasa substitusi untuk melakukan penagihan.
“Dengan diserahkannya keuangan daerah kepada Pemkab Karo pada tahap kedua ini, maka seluruh uang daerah berjumlah sekitar Rp 2,2 miliar ini telah selesai dikembalikan. Penagihan berdasarkan surat kuasa khusus. Pertama sudah kita kembalikan sebesar sebesar Rp 1.107.032.574. Kemudian tahap kedua berjumlah Rp. 1.100.635.320,” tutupnya.
Sementara, Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH menjelaskan, pengembalian ini juga sudah sesuai dengan langkah kerjasama (MoU) antara Pemkab dengan Kejari Karo. Menurutnya, proses pengambilan ini juga sudah sesuai dengan mekanisme yang seharusnya dilakukan.
“Nantinya, seluruh uang ini akan dimasukkan langsung ke kas daerah. Dengan proses penyelamatan aset daerah ini, diharapkan dapat membawa dampak baik dalam perkembangan pembangunan di Karo nantinya,” harap Terkelin.
Lebih lanjut, perihal pengembangan atau pemanfaatan kas yang akan dilakukan, Terkelin mengatakan hal itu harus melalui mekanisme yang ada. Jika untuk pembangunan, harus melalui mekanisme penganggaran. “Yang pasti, ini komitmen kita untuk peningkatan PAD. Kerja sama ini diharapkan dapat terus berlanjut. Jika kedepannya ada yang tidak sesuai, akan dapat kembali diselamatkan melalui fungsi Datun,” pungkasnya.
Berdasarkan amatan SUMUTBERITA.com, acara pengambilan uang daerah ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Karo Drs. Kamperas Terkelin Purba M.Si, Asisten III Setdakab Karo Mulianta Tarigan S.Sos, Kepala BPKPAD Karo Anderiasta Tarigan, dan Bank Sumut Cabang Kabanjahe.
- PARDI SIMALANGO